1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Serikat Buruh Tuntut UMP 2022 Lebih Besar

8 Desember 2021

Serikat buruh menggelar aksi terkait putusan MK tentang uji formil UU Cipta Kerja dan UMK DKI Jakarta. Massa mulai berdatangan di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, ditutup menuju arah Istana Kepresidenan.

https://p.dw.com/p/43yT7
Demonstrasi menentang Omnibus Law tahun 2020
Serikat buruh berharap pemerintah merevisi UMP DKI 2022Foto: Fauzan/Antara Foto/Reuters

Sebanyak 10 ribu buruh dari berbagai federasi hari ini (08/12) kembali berdemo menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 4-7% bagi perusahaan yang mampu. Lokasi aksi unjuk rasa dipusatkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Balai Kota DKI, dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi buruh unjuk rasa nasional dilakukan di Jakarta tanggal 8 Desember 2021 dimulai jam 09.30 WIB. Titik kumpulnya di Patung Kuda Indosat Jakarta," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dikutip detikcom, Rabu (08/12).

Said menjelaskan surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan pihaknya akan berkoordinasi terkait tiga lokasi yang dituju tersebut apakah diizinkan untuk bersama seluruh buruh atau hanya perwakilan. Terpenting baginya ingin dipertemukan dengan yang bersangkutan untuk menyampaikan pendapat.

"Seluruh peserta aksi adalah aksi damai dan kami akan mengikuti arahan sesuai prosedur Undang-Undang dari pihak keamanan. Seperti ke Gedung MK bila tidak bisa aksi di depan Gedung MK, maka akan kami minta diizinkan perwakilan menyampaikan sikap," tuturnya.

Minta aturan pengupahan UU Cipta Kerja ditangguhkan

Ke Gedung MK, buruh akan menyampaikan surat meminta penjelasan terhadap keputusan terkait uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dengan adanya keputusan itu, peserta aksi juga meminta aturan pengupahan di UU Cipta Kerja untuk ditangguhkan.

"Pertanyaan yang akan kami sampaikan satu, apa yang dimaksud tentang inkonstitusional bersyarat? Dua, apa yang dimaksud MK dengan keputusannya cacat formil? Tiga, apa yang dimaksud dengan amar putusan MK butir 4 (UU Cipta Kerja tetap berlaku dan harus diperbaiki selama dua tahun) dan butir 7 (menangguhkan segala kebijakan yang strategis dan berdampak luas)? Empat, apakah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan termasuk pengaturan upah minimum adalah kebijakan strategis?," terangnya.

Setelah itu aksi akan bergeser ke Balai Kota DKI Jakarta. Pihaknya akan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur yang katanya akan meninjau ulang kenaikan UMP 2022.

"Harapan kami Gubernur DKI Jakarta sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan yang baru. (Tuntut kenaikannya) 4-7%," tuturnya dihubungi terpisah.

Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa secara serempak juga dilakukan di beberapa wilayah hari ini. "Ada aksi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya," tambahnya. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Buruh Mau Geruduk Istana-Kantor Anies, Tuntut Upah Naik Lebih Besar!