1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

6 Orang Termasuk Rizieq Ditetapkan Tersangka Kerumunan

10 Desember 2020

Polisi menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai salah satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Menurut pengacara, Rizieq belum dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.

https://p.dw.com/p/3mVmv
Pemimpin FPI Rizieq Shihab
Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang disambut massa ketika tiba di bandara Soetta pada 10 November Foto: Anton Raharjo/AA/picture alliance

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Rizieq Shihab.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (08/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.

Data visualization COVID-19 New Cases Per Capita – 2020-1209 – Asia - Indonesian

Polisi akan jemput paksa Rizieq

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

Termasuk Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan. 

"HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Rizieq. Namun Yusri tidak menyebut secara rinci terkait upaya paksa tersebut.

Kasus kerumunan di Petamburan

Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga dipanggil polisi. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI hingga panitia acara dan pihak KUA Tanah Abang sudah diperiksa polisi. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

Habib Rizieq dan 5 Saksi Ditetapkan sebagai Tersangka Kerumunan

Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq!