1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

11 Juli 2022

Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol baru yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.

https://p.dw.com/p/4Dw4y
Vaksinasi COVID-19
Foto: Edy Susanto/ZUMAPRESS/picture alliance

Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.

Vaksinasi booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat adanya kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan. Berikut informasi selengkapnya.

Vaksin booster jadi syarat perjalanan transportasi darat

Melansir dari Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), booster jadi syarat wajib untuk bepergian dengan transportasi darat. Simak poin-poin aturannya di bawah ini:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.

Aturan booster untuk perjalanan transportasi laut

Di samping transportasi darat, pemerintah juga menetapkan aturan untuk perjalanan dengan transportasi laut. Berikut isinya berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu melampirkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.

Syarat terbaru untuk perjalanan transportasi udara

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib mengetahui aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.

Kebijakan booster untuk perjalanan dengan kereta api

Sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan kereta api antarkota harus memperhatikan aturan baru yang berlaku. Simak kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19):

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Cek Selengkapnya