1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

YKMI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin COVID-19 Halal

21 April 2022

Menangi gugatan di Mahkamah Agung, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin COVID-19 yang halal, khususnya bagi kaum muslim.

https://p.dw.com/p/4AAob
Petuga medis menunjukkan vaksin AstraZeneca
Foto: Suryanto/Anadolu Agency/picture alliance

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menang melawan Presiden Jokowi terkait ketersediaan vaksin halal di Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, YKMI mendesak pemerintah melaksanakan putusan itu dengan menyediakan vaksin COVID-19 yang halal, khususnya bagi muslim.

MA dalam putusan judicial review itu menyatakan ketentuan Pasal 2 Perpres N. 99 Tahun 2020 harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi COVID-19.

"Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut," ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan dari Daar Afkar & Co. Law Firm dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/04).

Menurut kuasa hukum lainnya, Ahsani Siregar, menyatakan putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan ini," ucap Ahsani.

Maka, ujarnya lagi, tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.

"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," tegas Ahsani.

Sementara itu, Ketua Umum YKMI Ahmad Himawan menyatakan selama ini pemerintah cenderung mengabaikan keberadaan vaksin halal bagi umat Islam.

"YKMI telah berjuang untuk vaksin halal ini, demi membela hak-hak hukum umat Islam, karena intinya kita setuju dengan program vaksinasi dan mendukung, tapi harus disediakan vaksin halal bagi umat Islam," kata Ahmad Himawan menandaskan.

Selama ini, sambungnya, jenis vaksin yang diberikan kepada umat Islam, ada yang mengandung tripsin babi dan bahkan ada yang tidak memiliki sertifikat halal.

"Ini jelas merugikan kaum muslimin sebagai warga negara mayoritas di negara Indonesia," ujar Ahmad Himawan.

Oleh karena itulah, tegasnya lagi, YKMI mendesak agar pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang diperuntukkan bagi kaum muslimin. Dalam program vaksin tahap ketiga (booster) misalnya, kata Ahmad Himawan, pemerintah c.q Dirjen P2P Kemenkes malah menerbitkan surat edaran yang menentukan jenis vaksin yang sama sekali tidak halal.

"Itu bentuk turunan dari terbitnya Perpres yang kita uji materil tersebut, kini MA telah menetapkan bahwa jenis vaksin yang dipergunakan harus dijamin kehalalannya, artinya tidak boleh lagi vaksin yang tidak halal diberikan kepada umat Islam," pungkas Ahmad Himawan.

Pemerintah wajib berikan jaminan kehalalan vaksin COVID-19

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di websitenya, Kamis (20/04).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Menang Lawan Jokowi, YKMI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid Halal