Perpres FIR, Jokowi Rebut Ruang Udara Kepri dari Singapura
8 September 2022Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (08/09).
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura. Kini ruang udara itu berhasil dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.
Kesepakatan perjanjian FIR juga sebelumnya disampaikan Jokowi saat bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong. Jokowi mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.
"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/01).
Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.
"Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi. (ha)
Baca selengkapnya di: Detik News
Jokowi Teken Perpres FIR, Kembalikan Ruang Udara Kepri dari Singapura