1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Penyintas Kanjuruhan ke Bareskrim Minta Kejelasan Laporan

21 November 2022

Massa yang terdiri dari keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan serta Aremania kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan mengenai laporan yang telah dilayangkan pada Jumat (18/11).

https://p.dw.com/p/4JoQm
Ritual doa di Stadion Kanjuruhan, Malang
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto/REUTERS

*kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky

Para korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri hari ini (21/11). Mereka meminta kejelasan soal laporan yang dilayangkan terkait tewasnya 135 orang di tragedi tersebut.

"Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat (18/11) kemarin. Ternyata sampai hari Sabtu (19/11) kami datang kembali ke sini belum ada kejelasan dan dijanjikan hari ini (21/11) harusnya pukul 09.00 pagi LP itu sudah terbit," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di gedung Bareskrim Polri, Senin (21/11).

"Untuk itu, kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima," tambahnya.

Tak hanya itu, kata Anjar, pihaknya bakal melaporkan hal ini ke Propam Polri. Pelaporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota yang saat itu bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya FC.

"Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan. Di kesempatan yang sama, saat ini, bagi yang di depan, ada sebagian keluarga korban yang sedang memasukkan pengaduan di Propam Mabes Polri," katanya.

"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," sambungnya.

Sebelumnya, korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (18/11). Mereka meminta agar Tragedi Kanjuruhan, yang tengah diusut Polda Jawa Timur, diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).

Anjar mengatakan hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar nantinya perkara menjadi terang dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya. Dia lantas mencontohkan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang, menurutnya, berjalan semestinya, tidak seperti Tragedi Kanjuruhan.

"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami, ketika di Bareskrim, penanganannya lebih maksimal," kata dia.

"Tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara Tragedi Kanjuruhan ini bisa ditangani maksimal seperti penanganan perkara kasus Ferdy Sambo. Bagaimana kita lihat di perkara kasus FS hanya ada 1 korban jiwa, tapi penanganannya begitu maksimal," imbuhnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Penyintas Kanjuruhan Datangi Bareskrim Lagi, Minta Kejelasan Laporan