1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PendidikanIndonesia

MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi untuk Hindari Polemik

13 Februari 2021

Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

https://p.dw.com/p/3pJ9B
Ilustrasi belajar mengajar di sekolah
Ilustrasi belajar mengajar di sekolahFoto: picture-alliance/dpa/M. Irham

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Keterangan tertulis tersebut berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima detikcom dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

Dinilai ada perbedaan muatan dan implikasi

MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

"Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," kata MUI.

Pertama, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi 'Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu' harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain. 

Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu melarang.

HMI pertanyakan kewenangan pemerintah daerah

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah. Menurut HMI, SKB seragam sekolah membatasi kewenangan daerah.

"SKB tiga menteri ini terkesan memaksa kehendak kepada pemerintah daerah dan membuat beberapa daerah dengan kekhususan atau mayoritas agama tertentu tidak lagi bisa memperlihatkan kekhususannya tersebut," ucap Departemen Pendidikan dan Pelatihan PB HMI, Dede Prandana Putra, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Menurut Dede, SKB seragam sekolah bertentangan dengan otonomi daerah. Seharusnya pemerintah pusat tidak sampai mengatur soal penerapan atribut agama.

Dia tidak sepakat jika SKB seragam sekolah menghapus diskriminsasi agama. Malah, menurut Dede, ada diskriminasi kepada daerah-daerah dengan mayoritas menganut agama tertentu.

"SKB tiga menteri jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghapus diskriminasi. Sedangkan di sisi lain, SKB 3 menteri justru memperlihatkan diskriminasinya terhadap daerah-daerah yang mayoritas menganut agama tertentu," ujarnya. (ae/yp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi agar Tak Picu Polemik

HMI Nilai SKB Seragam Sekolah Menghilangkan Kebebasan Daerah