1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MK Jamin Tak Ada Deadlock Putusan Sengketa Pilpres 22 April

19 April 2024

Mahkamah Konstitusi menjamin tidak akan ada deadlock menjelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang, meski hanya delapan hakim yang mengadili sengketa.

https://p.dw.com/p/4ewxJ
Klageverfahren zum Wahlergebnis in Indonesien
Foto: Grandyos Zafna/Detik.com/2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar serangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dan bakal membacakan putusan pada 22 April mendatang. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock, meski hanya delapan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang sengketa Pilpres 2024 tetap dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Fajar menerangkan hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.

"Nah mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH," sambungnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Enggak ada deadlock," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau enggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya. 

Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, enggak bisa memberikan kepastian,"imbuhnya.

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (pkp)

 

Baca selengkapnya di: detiknews
Jaminan Tak Ada Deadlock dari MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 22 April