1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Gugat ke MK

3 November 2020

Selasa 2 November, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani pengesahan UU Cipta Kerja. Serikat buruh di Jabar mengancam akan membuat gerakan penolakan masif, sementara KPSI telah menggugat UU Cipta Kerja ke MK.

https://p.dw.com/p/3kmzR
Presiden RI - Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis.

UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU Cipta Kerja masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

KPSI resmi gugat ke MK

Setelah dipublikasikan, UU Cipta Kerja resmi digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dilihat detikcom di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/2020), UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal, Sekjen KSPI Ramidi, dan kawan-kawan bertindak sebagai pemohon.

"Kami informasikan, bahwa judicial review KSPI sudah didaftarkan ke MK," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada wartawan. 

Buruh Jabar ancam aksi penolakan massif

Serikat buruh di Jawa Barat akan membuat gerakan penolakan yang lebih masif untuk merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti walau pun UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Jokowi. Pihaknya akan semakin menguatkan dan membuat gerakan buruh semakin masif.

"Yang pasti tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan, langkah permintaan Presiden RI menerbitkan Perpu tetap sebagai upaya eksekutif review, juga legislatif review melalui DPR RI untuk melakukan inisiasi pembuatan atau revisi UU Cipta Kerja serta Judicial Review ke MK juga menjadi pilihan dalam memperjuangkan penolakan Omnibus law Cipta kerja untuk dibatalkan MK," ujar Roy saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).

Roy mengatakan, aksi penolakan secara masif akan dilakukan secara serentak pada 9 dan 10 November mendatang. Baik di ibu kota maupun di kabupaten/kota.

"Gerakan buruh melalui aksi tetap dilakukan secara masif baik pada saat pendaftaran dan setiap persidangan di MK, maupun nanti di DPR RI serta di Istana Presiden RI tetap aksi akan dilaksanakan sampai Uu Cipta Kerja dicabut," katanya. (pkp/gtp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

KSPI Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

UU Ciptaker Disahkan Jokowi, Buruh Jabar Ancam Buat Aksi Penolakan Masif