1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dalih DPR soal UU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman

23 Oktober 2020

Naskah UU Cipta Kerja yang paling baru kini berjumlah 1.187 dari 812 halaman yang sudah diserahkan ke Sekretariat Presiden. DPR beralasan perubahan halaman itu lantaran ada kesalahan format hingga penghapusan satu pasal.

https://p.dw.com/p/3kJf7
DPR RI
Foto: Azizah/detikcom

Perubahan jumlah halaman pada UU Cipta Kerja terungkap ketika Mensesneg, Pratikno memberikan salinan UU Cipta Kerja itu kepada beberapa organisasi, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tidak menerima salinan UU Cipta Kerja 812 halaman, namun 1.187 halaman.

"Soft copy 1.187 dan hard copy 1.038," kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Rabu (21/10).

PP Muhammadiyah juga sudah menerima naskah UU Cipta Kerja dari Mensesneg. Jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja itu sama dengan yang diterima MUI, yakni 1.187 halaman.

"Ya. Tadi diserahkan oleh Mensesneg di istana. (Ada) 1.187 (jumlah halaman)," kata Mu'ti.

Apa kata mensesneg?

Mensesneg Pratikno pun buka suara. Dia menyebut, UU Cipta Kerja yang 1.187 adalah UU Cipta Kerja yang diserahkan oleh DPR kepada Presiden.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu lantaran dilakukannya formatting dan pengecekan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Proses itu, menurut dia, memang harus dilewati sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tuturnya.

Apa kata DPR?

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut, penambahan halaman dari 812 ke 1.187 disebabkan karena penyesuaian format. Menurut Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, ada beda format antara DPR dengan Setneg.

"Iya kalau halaman sih nggak masalah ya, itu karena ada perbedaan format. Ini ke depan akan kita coba satukan format antara yang di Setneg dengan yang di DPR. Itu pasti karena terkait dengan formatnya yang lebih... mekanismenya yang ada di Setneg dengan yang ada di DPR itu kelihatannya masih berbeda. Ke depan kita akan cocokkan format yg benar. Jadi itu intinya," kata Supratman saat dihubungi, Kamis (22/10).

Selain itu, menurut Supratman, perubahan terkait salah ketik ataupun penulisan huruf besar dan huruf kecil. Politikus Partai Gerindra itu pun menegaskan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sudah final.

"Ya, benar (UU Cipta Kerja 1.187 halaman yang final), itu yang dari Setneg itu. Sebenarnya itu nggak ada perbedaan mendasar, nggak ada, kecuali typo dan teknik penulisan ya, besar kecil. Dan berikutnya hanya terkait soal, mungkin, ini lagi kami, ke depan kami akan cocokkan supaya menggunakan format yang sama," ujar Supratman.

"Kami menganggap DPR itu kemarin sudah menggunakan format yang ditentukan, tapi rupanya di Sekretariat Negara mungkin karena ada kop, ya. Gitu aja prinsipnya," lanjut dia.

Pasal 46 UU Cipta Kerja dihapus

Selain perbedaan format, rupanya ada perubahan pasal dalam naskah UU Cipta Kerja terbaru. Supratman menyatakan Pasal 46 UU Cipta Kerja telah dihapus.

Pasal 46 UU Cipta Kerja yang terkait kewenangan BPH Migas ada dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR ke Setneg. Supratman menyebut pasal itu memang tidak seharusnya ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan Pasal 46 itu memang ada yang dihapus. Jadi pasal 46 itu redundant dengan UU Migas, karena UU Migas kan tidak berubah, kembali ke existing, yang pasal 46 itu. Terkait dengan tugas dari BPH Migas, terkait dengan toll fee," jelas Supratman. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: Detik News

Dalih DPR Soal UU Cipta Kerja 1.187 Halaman: Salah Format-Hapus Pasal