1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli

1 Juli 2021

PPKM darurat diberlakukan di Jawa dan Bali, 3-20 Juli, akibat lonjakan Corona yang cepat imbas varian baru. Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

https://p.dw.com/p/3vqUY
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko WidodoFoto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.

"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.

Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.

Protokol kesehatan dengan penegakan hukum

Sebelumnya Ketua KPC-PEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM mikro darurat bakal segera diterapkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat'. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga lewat akun Instagram-nya yang bercentang biru seperti dilihat detikcom, Kamis (1/7/2021).

Airlangga juga mewanti-wanti masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. Penanganan Corona, ditegaskan Airlangga, merupakan kerja bersama-sama.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," ujar dia.

"Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ujar Airlangga. 

Bagaimana skema PPKM darurat?

Perihal skema PPKM darurat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah angkat bicara. Sejumlah kajian mengenai skema PPKM darurat sudah dibahas.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6).

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini bertujuan menekan laju penularan Corona. Ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.

"Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi. (Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Airlangga: PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum

Pernyataan Lengkap Jokowi Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli