1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Umumkan Aturan Baru

24 Maret 2022

Presiden Joko Widodo mengumumkan beberapa aturan baru terkait COVID-19 jelang bulan Ramadan, di antaranya menghapus karantina dari luar negeri, tarawih berjemaah di masjid, larangan buka puasa bersama, dan mudik Lebaran.

https://p.dw.com/p/48xbK
Presiden Joko Widodo mengunjungi pusat simulasi vaksinasi di Bogor, Jawa Barat, November 2020
Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat sudah diperbolehkan mudik LebaranFoto: Kris - Biro Pers Sekretariat President

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah aturan baru terkait pandemi corona atau COVID-19 jelang bulan Ramadan. Salah satunya ialah memperbolehkan mudik saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Dirangkum detikcom, Kamis (24/03), berikut sejumlah pelonggaran aturan yang disampaikan Jokowi:

Hapus karantina dari luar negeri

Jokowi resmi menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.

"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi.

"Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.

"Kalau negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi.

Mudik boleh asal dua kali vaksin

Jokowi mempersilakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. "Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan," katanya.

Salat Tarawih berjemaah di masjid

Selain itu, Jokowi mengumumkan kebijakan pemerintah di bulan Ramadan. Pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjemaah di masjid.

"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Pejabat dilarang buka puasa bersama dan open house

Jokowi melarang pejabat negara melakukan buka puasa bersama selama Ramadan. Selain itu, kegiatan open house yang biasa dilakukan saat Lebaran tidak diperbolehkan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.

Meski melarang buka puasa bersama dan open house, Jokowi memastikan masyarakat sudah diperbolehkan mudik Lebaran. Namun, syaratnya, kata Jokowi, harus sudah divaksinasi booster.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

4 Aturan Baru Diumumkan Jokowi Jelang Ramadan: Boleh Mudik-Hapus Karantina