1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Dua Pimpinan KPK Jadi 'Tersangka' Kasus Setya Novanto

8 November 2017

Status dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto telah ditingkatkan ke penyidikan oleh kepolisian.

https://p.dw.com/p/2nHb0
Indonesien Koeeuptions-Kommission 2015 | Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Raharjo und Laode Muhammad Syarif
Foto: imago/Xinhua

Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada terlapor ketua KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kedua pimpinan KPK tersebut dilaporkan Sandi Kurniawan dalam kaitannya dengan penyidikan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dkk," ujar Irjen Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang awalnya dilaporkan karena dianggap melakukan pemalsuan surat perihal masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri yang diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 sampai 2 April 2018. Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo itu dikeluarkan setelah Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.

SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum itu telah diterima kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan telah dikirimkan ke dua pimpinan KPK sebagai terlapor. "Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," ujar Yunadi seperti dikutip dari Kompas.com.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hal ini. Namun Febri Diansyah, juru bicara KPK, seperti dikutip dari BBC Indonesia, memastikan bahwa KPK tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi e-KTP setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim. 

Beberapa waktu lalu, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya juga melaporkan 25 akun media sosial atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka pencemaran nama baik bernama Dyann Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Meme tentang Setya Novanto bertanda pagar ‘The Power of Setnov' sempat viral di media sosial. Meme itu muncul sebagai reaksi ketika Setya Novanto bebas dari status sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilannya. Sebelumnya, Setya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek yang merugikan negara hingga 2,3 triliun Rupiah

ts/hp (kompas.com,BBC Indonesia, tempo.co.id)