Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka
17 Juli 2017Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, serta diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Sebelumnya, Jaksa KPK Mufti Nur Irawan meyakini adanya peran Setya Novanto dalam dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar 2,3 triliun rupiah tersebut.
Saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, jaksa menyebutkan: "Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," demikian dilansir dari Kompas.com.Setya Novanto dianggap punya pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.
ap/rzn(kompas/jawapos)