1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Begini Modus Ekspor 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

13 Mei 2022

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng yang siap diekspor ke Timor Leste. Pelaku memanipulasi data dengan melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.

https://p.dw.com/p/4BEOy
Foto ilustrasi minyak goreng
Foto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture alliance

Polisi menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Pelaku eksportir menggunakan modus memanipulasi data dengan memasukkan data barang yang tidak sesuai.

"Memasukkan barang yang ternyata tidak sesuai, maka itu adalah modus yang selalu digunakan eksportir maupun importir. Memasukkan barang yang tidak semestinya itu biasanya dengan memanipulasi data. Seharusnya isinya HP misalnya, ternyata diisi bukan HP. Ini juga begitu, dia (pelaku) tidak menyatakan hendak ekspor minyak goreng tapi makanan dan minuman kalau enggak salah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Terminal Teluk Lamong, dilansir detikJatim, Jumat (13/05).

Agus mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam upaya ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste itu diketahui setelah melakukan peninjauan 2 dari 8 kontainer berisi minyak goreng yang ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui ada 8 kontainer berisi 10.234 karton memuat minyak goreng kemasan yang telah disita petugas. Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu para pelaku diduga sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.

Atas pengungkapan ekspor yang dilakukan jajaran Polda Jatim, Komjen Agus mengimbau kepada Polda lain di Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih intensif agar modus yang sama dalam upaya ekspor minyak goreng bisa diantisipasi.

Hasil pengungkapan kasus ekspor minyak goreng kemasan itu, diketahui bahwa upaya ekspor tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni R (60) dan E (44). Keduanya diduga melakukan ekspor barang berupa minyak goreng meski telah terbit Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Kabareskrim Ungkap Modus Ekspor 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste