1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Apa Alasan Terbitnya Perpres 'Permen Disetujui Presiden'?

27 Agustus 2021

Pakar kebijakan publik menilai ego sektoral maupun lemahnya koordinasi jadi latar belakang terbitnya peraturan presiden (perpres) soal rancangan peraturan menteri (permen) wajib mendapatkan persetujuan presiden.

https://p.dw.com/p/3zY1t
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres 68/2021Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal rancangan peraturan menteri (permen) wajib mendapatkan persetujuan presiden. Perpres tersebut dinilai muncul lantaran ego sektoral antara kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkap oleh Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Dia menyebut ego sektoral antarkementerian menjadi akar persoalan terbitnya Perpres tersebut.

"Kalau saya ada dua hal tuh, satu bahwa selama ini banyak sekali peraturan itu menunjukan ego sektoral, masing-masing mempertontonkan ini, apalagi semenjak COVID ini," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (26/08).

Trubus mengatakan ego sektoral itu sangat tergambar di tengah pandemi COVID-19. Dia lantas mengambil salah satu contoh yakni kebijakan mudik yang menjadi penyebab timbulnya Perpres itu.

"Mengenai mudik misalnya, itu yang satu mengeluarkan memperbolehkan mudik tapi kemudian melarang mudik, tapi mudik yang bagaimana kemudian Kemenko PMK sendiri, Kemenhub sendiri, ya kan, Satgas mengeluarkan aturan sendiri, jadi gitu loh mas, itu yang menyebabkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Trubus menilai lemahnya koordinasi juga menjadi alasan terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya banyak sekali surat edaran hingga kebijakan antarkementerian yang akhirnya saling tumpang tindih.

"Jadi banyak sekali surat edaran-surat edaran, aturan-aturan yang ego sektoral, tumpang tindih di atasnya. Jadi masing-masing mau menunjukan, ini memang saya melihat carut-marutnya di Istana, dan ini mengindikasikan memang lemahnya dalam hal koordinasi," ujarnya.

Kemudian, Trubus juga menyebut ada indikasi terbitnya Perpres ini menunjukkan kelemahan Presiden Jokowi. Menurutnya, Perpres ini tidak ada urgensinya, tetapi menjadi penting karena kontrol yang tidak baik dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada kementerian.

"Ini indikasi kelemahan Pak Jokowi sendiri, sebenarnya urgensinya nggak ada kok itu (Perpres) dipakai seperti itu, artinya kalau memang itu kalau urgensi sekali harusnya sejak zaman SBY sudah ada, tapi nggak ada seperti itu. Pada saat Pak Jokowi periode pertama juga nggak ada, karena kontrol Pak JK (Jusuf Kalla) juga sangat kuat gitu, nah ini penyebabnya lemahnya dari Istana sendiri dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, itu sumber munculnya itu," ungkapnya.

Apa kata pemerintah?

Pemerintah juga telah menjelaskan alasan penerbitan Perpres 68/2021 itu. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa ada beberapa arahan atau kebijakan Presiden Jokowi yang diterjemahkan berbeda oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

"Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Sehingga, terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban," kata Pramono saat acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga, seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/08).

Sayangnya, Perpres 68/2021 ini justru menjadi sorotan sejumlah pihak. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya. PKS menduga ada dua kemungkinan sehingga perpres soal permen wajib persetujuan presiden ini terbitkan.

"Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya," sebut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (25/08) malam. (Ed: rap/ha)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Menteri Saling Pamer Dinilai Jadi Alasan Perpres 'Permen Disetujui Presiden'

Siapa Pembisik Jokowi Terbitkan Perpres 'Permen Disetujui Presiden'?