Anggota ISIS Indonesia Divonis 10 Tahun
20 Oktober 2016Terpidana Dodi Suridi (23) ditangkap sehari setelah serangan teror 14 Januari 2016 di kawasan pertokoan Sarinah Jakarta, yang menewaskan 8 orang, termasuk 4 pelaku serangan. Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Barat terbukti melanggar undang-undang anti teror, dengan memasok material pembuat bom untuk serangan teror yang diklaim sebagai aksi Islamic State-ISIS di Asia Tenggara.
Terpidana Dodi menyatakan menerima vonis pengadilan, berupa hukuman 10 tahun penjara. Ia mengatakan kepada aparat pengadilan, inilah risikonya menjadi teroris. Suridin mengenal para pelaku serangan, walau tidak tahu kapan aksi teror akan dilancarkan.
Sebelumnya PN Jakarta Barat teleh memvonis seorang pendukung ISIS lainnya, Ali Hamka (48) dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam amar putusan, hakim menyebut terpidana walau gagal, terbukti berusaha menyuplai senjata dan amunisi untuk serangan.
Setelah serangan teror Sarinah, aparat dari satuan anti teror menggaruk sekitar 40 pendukung Islamic State ISIS di berbagai kota di Indonesia. Sebagian memiliki kaitan dengan serangan teror yang mula-mula dilancarkan di gerai kopi Starbucks awal tahun ini.
Serangan terbuka terhadap polisi
Dalam sebuah kasus terpisah hari Kamis ini, polisi menembak mati seorang lelaki pelaku penyerangan dengan golok terhadap pos polisi lalu lintas di Tangerang. Akibat aksi tersebut, tiga orang polisi cidera, dua disebutkan luka parah.
Polisi melaporkan, aparat sebelumnya mencegah pelaku memasang stiker Islamic State cukup besar di lokasi. Tapi pelaku yang diketahui bernama Sultan Aziansyah (21) kemudian melemparkan dua bom rakitan dari pipa ke arah pos polisi, namun tidak meledak.
Polisi terpaksa menembak pelaku yang secara brutal menyerang mereka. Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, akibat kehabisan darah, demikian lapor aparat kepolisian.
as/rzn (rtr,afp,ap)