1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahli sebut Bentuk Pemerintahan IKN Nusantara Tak Demokratis

25 Januari 2022

Ahli tata negara Bivitri Susanti menilai bentuk IKN Nusantara ini berorientasi proyek. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini sebut bila DPRD tidak ada, aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen.

https://p.dw.com/p/4628L
IKN
Pembangunan IKN NusantaraFoto: Fachmi Rachman/TRIBUN KALTIM/AFP/Getty Images

Menurut perspektif ahli hukum dan pemerhati demokrasi, bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak demokratis. Soalnya, pemimpin Nusantara tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Tak ada pula DPRD di IKN Nusantara nanti.

Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 pekan lalu, IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang dipilih oleh presiden. Di Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur itu, tak ada DPRD sebagaimana provinsi lain di Indonesia. Padahal, IKN adalah daerah setingkat provinsi.

Sebelum menyimak pendapat ahli hukum, simak lebih dulu pasal-pasal terkait masalah ini yang terkandung dalam UU IKN.

UU IKN

Daerah setingkat provinsi:

Pasal 1

(2) Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Pemimpin Nusantara tak dipilih lewat Pemilu:

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Masa jabatan pemimpin Nusantara dapat diperpanjang:

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyebut IKN Nusantara nantinya berbentuk daerah khusus. Kedudukan Kepala Otorita adalah selevel menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tak ada DPRD di IKN Nusantara. Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN, bukan APBD sebagaimana daerah lain

"Jadi tidak ada DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level saja di APBN. Jadi tidak ada di APBD," ujar Doli di DPR, Jakarta, Selasa (18/01) lalu. 

Tidak demokratis

Ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai bentuk IKN Nusantara ini berorientasi proyek. Dengan adanya Otorita IKN Nusantara, ini mirip dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam di era Orde Baru.

"Ya sangat tidak demokratis. Pendekatannya pendekatan proyek. Badan otorita itu pendekatan proyek, tidak ada demokratisnya sama sekali," kata Bivitri kepada Perspektif detikcom, Senin (24/01).

Bentuk otorita dibikin tidak demokratis agar proyek bisa lancar dan berhasil. Kebijakan proyek yang 'top-down' tidak perlu checks and balances lewat DPRD, tujuannya supaya pekerjaan-pekerjaan proyek bisa lebih efektif dan efisien.

"Namun, ini (Ibu Kota Negara) semestinya bukanlah proyek. Ini 'beyond' proyek. Ini Ibu Kota. Seharusnya, janganlah kita menghilangkan representasi warga di Penajam Paser Utara itu," kata Bivitri.

Dia menjelaskan perihal adanya amanat konstitusi soal pemerintahan daerah, yakni Pasal 18 UUD 1945. Pemerintah daerah diatur agar mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu (Pasal 18 ayat 3). Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). Di sisi lain, ada pula pengakuan soal daerah khusus yang kini juga sudah ada, seperti DKI, DIY, Papua, dan Aceh.

"DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) karena sejarah maka gubernur tidak dipilih lewat Pemilu, tapi tetap ada DPRD. Artinya di situ tetap ada representasi rakyat. Kalau dalam konstruksi di UU IKN sekarang, itu tidak ada. Ini menurut saya salah kaprah," kata Bivitri.

Representasi kedaulatan rakyat tidak semestinya hanya ditanggung langsung oleh DPR RI (Pusat). Soalnya, urusan daerah dan urusan pusat berbeda. Bahkan di Jakarta, tetap ada DPRD meski sudah ada DPR di provinsi yang sama.

"IKN tidak boleh menghilangkan representasi rakyat di Kalimantan Timur itu," kata Bivitri.

Bahaya kesewenang-wenangan pemerintah

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga menyampaikan perspektif serupa. Soal DPRD untuk IKN Nusantara, Titi memandang elemen itu wajib ada, karena Indonesia adalah negara demokratis.

"Meniadakan gubernur dan DPRD di daerah yang setingkat provinsi selain menimbulkan perdebatan menyangkut konstitusionalitasnya juga merupakan pengkerdilan terhadap suara dan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Titi.

Bila tidak ada DPRD di IKN Nusantara, representasi warga IKN Nusantara dengan pemerintah setempat bakal terputus. Aspirasi warga IKN Nusantara tidak bisa hanya digantungkan ke DPR dan DPD. Ada potensi bahaya bila DPRD tidak ada, yakni aspek pengawasan terhadap pemerintah eksekutif akan absen. Dalam kondisi itu, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat dimungkinkan terjadi.

"Distorsi partisipasi politik dan kekosongan representasi ini bukan hanya memicu problem konstitusional, namun juga bisa menimbulkan ketidakpuasan warga serta memicu tindakan yang sewenang-wenang oleh penguasa IKN. Sebab eksekutif IKN Nusantara tidak terawasi dengan baik oleh skema perwakilan politik yang ada," tutur Titi.

"Penghapusan perwakilan politik di tingkat provinsi selain memicu problem konstitusionalitas juga merupakan pilihan tidak demokratis," imbuhnya.

Pasal 10 dalam UU IKN juga mengatur masa jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara bisa diperpanjang. Tak ada kejelasan soal batasan perpanjangan masa jabatan itu. Ini juga berpotensi tidak sehat untuk demokrasi.

"Masa jabatan yang tidak dibatasi bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi kalau jabatan kepala dan wakil kepala otoritas IKN itu tidak diawasi secara memadai oleh lembaga yang menjadi representasi politik rakyat akibat ketiadaan DPRD," tutur Titi. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

IKN Nusantara Tak Demokratis: Pemimpin Tak Dipilih Rakyat-Tanpa DPRD