1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ada Isu Konstitusional Bila Presiden 2 Periode Jadi Cawapres

16 September 2022

Ketua KPU RI mengatakan presiden yang sudah menjabat dua periode tetap sah jika ingin maju sebagai calon wakil presiden. Namun, ada problem konstitusional saat yang bersangkutan dilantik dan menjabat wakil presiden.

https://p.dw.com/p/4GwxB
Presiden Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres). Apa argumen hukumnya?

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (16/09).

Sebagaimana diketahui, persyaratan Calon Presiden dan Calon Wapres di UUD 1945 diatur:

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Selain itu juga dipertegas dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017 Pemilu yang berbunyi:

Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

"Seseorang menduduki jabatan presiden atau wapres selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, bila belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," urai Hasyim Asyari menganalisis.

Ukuran 1 kali masa jabatan untuk jabatan Presiden atau Wapres terdapat 2 penafsiran. Pertama Penafsiran harfiah (literlijk) sbgmana terdapat dalam rumusan teks Pasal 7 UUD bahwa 1 kali masa jabatan adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji (pelantikan). Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK No 67/PUU-XVII/2020 judicial review UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun, maka bila sudah menjabat selama 'setengah atau lebih masa jabatan' dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan.

Pertimbangan hukum MK

Bahwa untuk menjawab dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut terlebih dahulu harus diletakkan dalam konstruksi norma ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan huruf n menyatakan:

Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Sekalipun Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 telah mengatur pembatasan periodesasi masa jabatan kepala daerah (baik Gubernur, Bupati maupun Walikota) adalah maksimal dua periode, secara normatif ketentuan dimaksud belum dapat menjawab perhitungan periodesasi masa jabatan kepala daerah yang tidak dapat menuntaskan masa jabatan sebelum berakhir masa jabatannya selama lima tahun.

Pentingnya penentuan perhitungan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan periode masa jabatan kepala daerah yang berhenti sebelum habis masa jabatannya, tetapi menyangkut pula penentuan periodesasi masa jabatan wakil kepala daerah yang melanjutkan sisa masa jabatan kepala daerah. Berkenaan dengan hal ini, dengan alasan, antara lain, agar adanya kepastian hukum penghitungan periodesasi masa jabatan wakil kepala daerah yang melanjutkan masa jabatan kepala daerah yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 mempertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi persoalan ialah bagaimana jika masa jabatan periode pertama tidak penuh karena Pemohon menggantikan Pejabat Bupati/Walikota yang berhenti tetap, misalnya Pemohon II menjabat Bupati Karimun periode pertama selama kurang dari satu tahun (kurang dari separuh masa jabatan), sedangkan Pihak Terkait I menjabat Walikota Surabaya selama dua tahun sembilan bulan atau lebih dari separuh masa jabatan. Penjelasan Pasal 38 PP 6/2005 menyatakan bahwa Penghitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan. Penjelasan ini tidak membedakan apakah seseorang secara penuh menjabat selama masa jabatan atau kah tidak;

Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;

Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan, "Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan", sehingga persoalan permohonan para Pemohon yang memohon agar frasa sebagaimana dimaksudkan dalam Petitum para Pemohon yang menyatakan, "menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota" dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi "menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Walikota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota" telah dijawab secara tegas dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat tidak terdapat masalah konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo.

"Dalam kasus konkret dapat digambarkan sebagai berikut. Bila A telah menjabat sbg Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi. Bila B sebagai Capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya. Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sbg Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Hasyim Asyari.

Klarifikasi MK atas pernyataan jubir

Sebelumnya, MK memberikan klarifikasi soal pernyataan Presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres) yang ramai di media massa. Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK.

Pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

"Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," ujarnya. (ha/pkp)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Ketua KPU RI: Ada Problem Konstitusional Bila Presiden 2 Periode Jadi Cawapres