1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Warga Berencana Gugat Pemprov karena Lalai Cegah Banjir

6 Januari 2020

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 berencana mengajukan gugatan terhadap Gubernur Anies karena dinilai lalai dalam mencegah dan menanggulangi banjir. Pemprov DKI akan menunggu isi gugatan dan mengonternya.

https://p.dw.com/p/3VkU6
Andauernder Regen führt zu Jahresbeginn zu Hochwasser in der Region Jakarta, Indonesien
Foto: imago images/Pacific Press Agency

Warga Jakarta yang terdampak banjir sejak 1 Januari 2020 tengah menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma mengatakan perlu ada langkah untuk mencegah bencana buatan manusia yang mungkin terus berlanjut di masa depan.

"Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir, yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar," ujar Alvon, saat dihubungi detikcom, Minggu (05/01).

Menurutnya perlu ada sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait. 

"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh di antaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action," sebutnya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) dapat ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta. Warga yang mau menggugat bisa mengirimkan datanya ke e-mail [email protected]. Berkas yang dimaksud adalah:

  1. Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
  2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
  3. Foto-foto bukti kerugian.
  4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020.

"Korban banjir tidak dipungut biaya apa pun," cetus Alvon.

Baca jugaCurah Hujan Terekstrem, Mari Antisipasi dan Suarakan Aksi Perubahan Iklim

 

Indonesien Jakarta schwere Überschwemmungen
Warga Jakarta yang terkena banjir berkumpul mengisi baterai ponsel mereka.Foto: picture-alliance/AP/D. Alangkara

Pemprov: Kami baca isi gugatan dan konter

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI mengatakan akan menghormati upaya hukum yang ditempuh warga. 

"Saya sih tinggal nunggu saja apa isi gugatannya, kan kita juga belum baca, apa intinya seperti apa, yang jelas semua warga negara punya hak sama di depan hukum. Mereka menggugat itu hak mereka, kita tidak bisa menghambat atau tidak bisa menghalangi seperti juga pengadilan tidak bisa menolak perkara kan, malah kita juga tidak bisa menghalang-halangi warga untuk mengajukan gugatan karena itu bagian dari hak mereka," kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Minggu (05/01) malam. 

Yayan mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. Pada prinsipnya, kata Yayan, Pemprov DKI akan membaca isi gugatan dan mengonternya.

"Kalau kami biro hukum prinsipnya tinggal menunggu apa isi gugatannya seperti apa, kami tinggal mengonternya (dengan) berbagai data, barangkali kalau banjir apa yang mereka gugat, kan kita belum tahu alasannya apa, nanti kita tinggal menjawab atau menjelaskan atau memberikan apa-apa yang sudah kita kerjakan, silakan pengadilan yang menilai apakah yang sudah kita lakukan benar atau tidak," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, banjir 1 Januari memberikan dampak, yaitu:

  1. Kecamatan terdampak: 17
  2. Kelurahan terdampak: 39
  3. Warga terdampak: belum ada data
  4. Korban meninggal: 9
  5. Jumlah pengungsi: 11.474
  6. Lokasi pengungsian: 70

(Ed: pkp/rap)

 

Baca selengkapnya: detiknews

Warga Terdampak Banjir Siapkan Gugatan ke Anies, Pemprov DKI: Kami Konter

Warga Jakarta yang Kebanjiran 1 Januari Siapkan Gugatan ke Gubernur DKI