1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanAsia

Warga DKI Usia 18 Tahun Sudah Bisa Divaksin Corona

9 Juni 2021

Kementerian Kesehatan mengeluarkan izin bagi Pemprov DKI Jakarta agar penduduk berusia 18 tahun ke atas bisa divaksin corona. Alasannya karena kasus aktif tinggi, cakupan vaksinasi masih rendah, dan DKI ibu kota negara.

https://p.dw.com/p/3uc4R
AstraZeneca
Pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI Jakarta akan menggunakan vaksin AstraZenecaFoto: Bildagentur-online/Ohde/picture alliance

Warga DKI Jakarta yang berusia di atas 18 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan izin bagi Pemprov DKI untuk memperluas vaksinasi corona kepada seluruh penduduk berusia 18 tahun ke atas.

Pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI ini akan menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Pakai AZ (AstraZeneca)," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi detikcom, Kamis (09/06).

Pelaksanaan vaksinasi di DKI ini juga dibarengi dengan sejumlah syarat. Di antaranya tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, masyarakat rentan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

DKI Pakai AstraZeneca

Sejak 5 Mei 2021, DKI Jakarta resmi menggunakan vaksin AstraZeneca di seluruh fasilitas layanan vaksinasi COVID-19. Ada 3 kategori wilayah di DKI yang akan mendapat vaksin AstraZeneca, salah satunya warga yang tinggal di lingkungan RW kumuh.

"Di bulan Mei ini, vaksin AstraZeneca kita pakai mulai per tanggal 5 Mei untuk suntikan dosis pertama," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam konferensi pers Rabu (05/05).

DKI sudah menggunakan vaksin AstraZeneca sejak bulan Maret untuk kelompok petugas pelayanan publik. DKI, sebutnya, mendapat jatah 1,5 juta dosis vaksin AstraZeneca dan sudah menerima 500 ribu dosis. 

Apa alasannya?

Alasan memberi izin vaksinasi corona untuk 18 tahun ke atas di DKI juga terungkap dalam surat yang beredar luas di media sosial tersebut. Berikut alasannya:

1. Kasus aktif tinggi

Kemenkes melihat kasus aktif di DKI yang cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan angkanya di atas batas yang telah ditentukan yang menunjukkan transmisi penularan corona di DKI cenderung tinggi.

"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir 7,62 persen (lebih dari 5 persen)," demikian bunyi surat edaran tersebut. Selain itu sekitar 35 persen kasus positif aktif memiliki gejala sedang sampai kritis, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.

2. Cakupan vaksinasi masih rendah

Pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI yang menyasar masyarakat rentan masih sangat terbatas. Adanya 'lampu hijau' dari Kemenkes untuk memberikan vaksin kepada masyarakat umum akan meningkatkan cakupan vaksinasi di DKI.

3. Ibu kota negara

DKI merupakan ibu kota Negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional sehingga penting bagi pemerintah untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di DKI. "Salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata." (pkp/ha)

Baca selengkapnya di:detiknews

 Warga DKI Usia 18 Tahun Sudah Bisa Vaksin Corona, Pakai Vaksin Apa?

18+ Sudah Boleh Dapat Vaksin COVID-19, Tapi Kok Cuma DKI? Ini Alasannya