1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Tambah Rp 8 Juta, Korban First Travel Bisa Berangkat

29 November 2019

Menteri Agama Fachrul Razi dalam RDP dengan Komisi VIII DPR sebut korban jemaah umrah First Travel bisa berangkat dengan membayar biaya tambahan Rp 8 juta. Mereka akan diberangkatkan lewat travel umrah secara bertahap.

https://p.dw.com/p/3Tv8j
Saudi-Arabien  | Hadsch Pilgertfahrt nach Mekka
Foto: Reutesr/W. Ali

Menteri Agama Fachrul Razi menjanjikan membantu memberangkatkan jemaah umrah korban penipuan jemaah Fist Travel secara bertahap melalui travel umrah. Menag berharap jemaah menyiapkan dana tambahan agar bisa berangkat.

"Kemudian nanti kami coba inventarisasi. Setelah kami inventarisasi, katakanlah ketemu nggak terlalu banyak dia misalkan bayarnya hanya Rp 12 juta. Sebetulnya kita katakan (biaya umrah) paling sedikit Rp 20 juta. Mungkin kita minta dia tambah Rp 8 juta," kata Fachrul.

Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR, pada Kamis (29/11/2019). Lalu bagaimana caranya Fahrul memberangkatkan korban First Travel?

"Kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," ujar Fahrul.

Baca jugaNaikkan Kuota, Saudi Arabia Tambah 10.000 Jemaah Haji untuk Indonesia

Jemaah sambut baik

Usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap berkomitmen membantu memberangkatkan jemaah umrah korban penipuan First Travel secara bertahap melalui travel umrah. Pengacara jemaah, Mustolih Siradj mengapresiasi karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan. Untuk membuktikan ucapannya, Menag diminta benar-benar serius. Sebab ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh.

"Pernyataan Menag cukup surprise dan mengejutkan. Selama ini, pejabat Kementerian Agama menolak bertanggung jawab terhadap nasib jemaah umrah dengan dalih tupoksi Kementerian Agama hanya sebatas regulator, pemberi izin, dan pengawas bisnis umrah. Urusan jemaah dengan First Travel dianggap sebagai urusan bisnis dan keperdataan pada umumnya di luar tanggung jawab pemerintah," kata kuasa hukum jemaah Mustolih Siradj kepada detikcom, Jumat (29/11/2019).

"Apa yang dijanjikan oleh Menag tentu menjadi angin segar bagi jemaah yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung dan tak menentu nasibnya. Terlebih setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas aset First Travel dirampas negara, nasib jemaah makin tidak jelas," sambungnya.

Mewakili jemaah, Mustolih mengapresiasi hal itu karena menjadi terobosan di tengah kebuntuan. Untuk membuktikan ucapannya, Menag diminta benar-benar serius. Sebab, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh.

"Misalnya apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan, dan verifikasi jemaah. Travel mana yang akan ditunjuk untuk memberangkatkan. Dari mana sumber dana utama yang akan digunakan, dari pos APBN atau ada sumber lain, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pemberangkatan dan pemulangan tanah Mekah, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden," cetus Mustolih.

Sebagaimana diketahui, First Travel melakukan penipuan dan pencucian uang dari menghimpun dana jemaah. Tercatat sedikitnya 63 ribu jemaah belum bisa berangkat dengan nilai uang Rp 900 miliar menguap entah ke mana.

Atas kejahatannya, pemilik First Travel Andika dihukum 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun penjara, dan Kiki 15 tahun penjara. Masalah belakangan menjadi rumit karena aset First Travel sudah susut dan sebagian dirampas negara. Sekitar 63 ribu jemaah hingga kini belum ada harapan terbang ke tanah suci. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya di: Detik News

Janji Menag ke Korban First Travel: Tambah Rp 8 Juta, Berangkat

Jemaah Sambut Baik Janji Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel