Ratusan Penumpang Ditolak Berangkat di Bandara Soetta
20 Mei 2020Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat perjalanan khusus. Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat di dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 04 tahun 2020.
"Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf dalam rilis resmi PT Angkasa Pura II, Rabu (20/5/2020).
Anas menyatakan sejauh ini masih sangat banyak calon penumpang yang enggan membawa dokumen perjalanan lengkap. Beberapa surat keterangan yang harus dilengkapi pun dinilai banyak yang tidak valid.
Selain itu, Anas mengatakan banyak juga penumpang pesawat yang melampirkan surat keterangan negatif Corona yang belum diperbaharui.
"Memang masih ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap. Surat-surat keterangan tidak valid, mulai dari surat tugas dan lainnya. Calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan rapid test atau PCR yang sudah kedaluwarsa," ungkap Anas.
Dari data AP II, sejak tanggal 15 - 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat ada 625 penerbangan. Terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
Rinciannya sebagai berikut:
15 Mei 2020: 173 penerbangan
16 Mei 2020: 161 penerbangan
17 Mei 2020: 161 penerbangan
18 Mei 2020: 130 penerbangan
Perubahan prosedur
Kejadian antrean panjang yang terjadi pada penerbangan khusus bukan mudik di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, membuat PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II melakukan perubahan prosedur dan protokol keberangkatan penumpang di bandara.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa protokol baru ini telah dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2020. Calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan SE No. 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Lebih rinci dia menjelaskan bahwa akan ada empat checkpoint di dalam prosedur baru tersebut. Penumpang akan melakukan verifikasi dokumen perjalanan pada checkpoint I. Kemudian di checkpoint II akan ada pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.
Selanjutnya, pihak KKP akan melakukan validasi dan clearance dari seluruh dokumen pada checkpoint III. Lalu terakhir, pada Checkpoint IV penumpang hanya tinggal melakukan check in.
Dia pun mengimbau agar setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di 4 checkpoint.
"Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara," tegas Awaluddin.
Selain itu Awaluddin juga tengah mempersiapkan suatu sistem pemeriksaan dokumen secara digital. Menurutnya, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi New Normal bagi industri penerbangan di tengah pandemi global COVID-19, maka dari itu pihaknya mau menyiapkan sistem yang sederhana namun tetap ketat.
"Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code," kata Awaluddin. (gtp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Tak Penuhi Syarat, Ratusan Penumpang Ditolak Terbang di Bandara Soetta
Sempat Dipadati Penumpang, Pemeriksaan di Soetta Tambah Ketat