Sultan Brunei Bela Syariat
6 Maret 2014Mulai April, negara kecil di Asia Tenggara itu akan mulai secara bertahap menjalankan peraturan Syariah yang antara lain menerapkan hukum potong tangan bagi para pencuri dan hukum rajam bagi kasus perzinahan. Dalam situasi terbatas, hukuman itu juga bisa diterapkan kepada non-Muslim di negara kaya minyak tersebut, demikian keterangan sumber yang telah melihat undang-undang tersebut.
Kritik dari masyarakat kepada pemerintah adalah hal yang sangat langka di negara itu, tapi sejumlah warga telah mengirimkan pesan di internet untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka. Sekitar sepertiga dari 440.000 warga Brunei adalah kelompok non-Muslim, sebagian besar adalah Kristen atau etnis Cina beragama Buddha.
Pencapaian terbesar
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan kepada parlemen hari Kamis bahwa semua ras harus bersatu dan mendukung pelaksanaan hukum tersebut, yang ia katakan adalah sebuah “pencapaian terbesar bagi negara itu, dan bukan kemunduran atau sebuah langkah kuno.”
Rencana pelaksanaan Syariat itu telah memunculkan kekhawatiran dari berbagai kelompok hak asasi manusia internasional, tapi Bolkiah mengatakan ”orang-orang di luar Brunei harus menghormati kami dengan cara yang sama seperti kami menghormati mereka.”
Brunei dikenal sebagai negara kerajaan yang mempunyai pandangan keagamaan konservatif, di mana alkohol adalah barang terlarang dan pengadilan agama mempunyai kewenangan mengatur urusan keluarga.
Para pejabat mengatakan bahwa hukuman di bawah undang-undang baru itu tidak akan dilakukan sampai sekitar tahun 2017.
Muslim di sejumlah wilayah negara tetangga seperti Malaysia dan provinsi Aceh di Indonesia juga menjadi subyek terbatas bagi pemberlakuan Syariat Islam. Di Malaysia tidak ada jenis hukuman fisik, sementara di Aceh pemerintah lokal melaksanakan jenis hukuman cambuk.
Secara umum interpretasi dan praktek Islam di ASsia Tenggara dianggap lebih moderat daripada di Timur Tengah dan Asia Selatan.
ab/rn (afp,ap,rtr)