1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Siti Aisyah: "Saya dalam keadaan sehat, berdoalah.."

30 Mei 2017

Tiga setengah bulan setelah pembunuhan Kim Jong Nam, dua tersangka pelaku diajukan ke Pengadilan Malaysia di bawah penjagaan ketat. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka tertipu.

https://p.dw.com/p/2dpG7
Malaysia Gericht in Kuala Lumpur
Foto: picture-alliance/MAXPPP/Kyodo

Warga Vietnam Doan Thi Huong (28 tahun) dan warga Indonesia Siti Aisyah (25 tahun) hari Selasa (30/5) resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Malaysia di Sepang. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri pimpinan Korea Utara, Kim Jong Nam, 13 Februari lalu. Namun kedua perempuan itu bersikukuh, mereka telah tertipu dan mengira sedang terlibat dalam sebuah acara televisi.

Dalam kesempatan persidangan ini, Yusron Ambary, Konselor di Kedutaan Besar RI di Malaysia mengatakan, Siti Aisyah menulis surat kepada orangtuanya dan meminta mereka untuk tidak khawatir dan mendoakannya.

"Saya dalam keadaan sehat, berdoa saja, jangan terlalu memikirkan saya," kata Yusron sambil membacakan petikan surat itu kepada wartawan di luar gedung pengadilan. 

Verdächtige Frau im Fall Kim Jong Nam
Warga Indonesia Siti Aisyah, salah satu tersangka utama kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Foto dirilis oleh Kepolisian Malaysia, Februari 2017Foto: Reuters/Royal Malaysia Police

"Ada banyak orang yang membantu saya, pejabat kedutaan selalu datang menemui saya, juga pengacara saya, Don. Jangan khawatir, berdoalah untukku sehingga kasusnya akan segera berakhir dan aku bisa pulang ke rumah. Kirimkan cintaku kepada anakku Rio," tulis Siti Aisyah dalam surat kepada orangtuanya.

Inilah pertama kalinya, kedua tersangka dihadapkan ke Pengadilan Tinggi di Sepang, setelah kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan yang lebih tinggi. Sebab pengadilan sebelumnya merasa tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan perkara ini.

Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan, biasanya kedua tersangka akan mulai diproses dalam waktu satu bulan. Para tersangka kemudian akan mengajukan permohonan mereka dan persidangan harus dimulai dalam waktu 90 hari.

Malaysia Mordfall Kim Jong Nam
Kim Jong Nam tewas Februari 2017 di bandara internasional Kualalumpur setelah terkena racunj saraf mematikan VXFoto: Reuters/A. Perawongmetha

Pengadilan juga diberitahu bahwa pengacara Jagjit Singh ditunjuk oleh Kedutaan Besar Korea Utara untuk memantau kasus itu. Singh mengatakan kepada wartawan, dia ditugaskan untuk "melindungi kepentingan" pemerintah Korea Utara. Dia tidak menjelaskan lebih jauh.

Polisi Malaysia mengatakan ada empat tersangka Korea Utara yang melarikan diri dari Malaysia pada hari serangan tersebut. Pengacara kedua tersangka khawatir, kliennya akan menjadi kambing hitam, karena orang lain yang diyakini memiliki pengetahuan tentang pembunuhan itu telah meninggalkan Malaysia.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, sebelumnya mengeluh ke pengadilan bahwa jaksa dan polisi telah gagal memberi mereka bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV bandara, meskipun permintaan disampaikan berulang-ulang.

"Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah keadilan, bukan bermain petak umpet," katanya.

Meski Malaysia tidak pernah secara langsung menuduh Korea Utara merancang serangan terhadap Kim Jong Nam, spekulasi merajalela bahwa Pyongyang berada di balik pihak yang mengatur serangan mematikan itu. Korea Utara menolak keras tuduhan itu dan tidak pernah mengakui bahwa korban adalah anggota keluarga penguasa.

hp/vlz (rtr, afp, dpa)