1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

SIM 5 Tahun Digugat, Advokat Minta Berlaku Seumur Hidup

12 Mei 2023

Ketentuan Surat Izin Mengemudi yang hanya berlaku lima tahun digugat oleh seorang advokat. SIM dianggap seharusnya bisa berlaku seumur hidup agar warga tak merasa dirugikan bila harus perpanjang setiap lima tahun sekali.

https://p.dw.com/p/4RF0L
Indonesien Autobahn Jakarta Cikampek
Foto: Dasril Roszandi/NurPhoto/picture alliance

Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hanya lima tahun digugat oleh seorang advokat. SIM dianggap bisa berlaku seumur hidup. Setiap pengendara wajib memiliki SIM sebagai syarat untuk berkendara. SIM juga menjadi bukti legalitas pengendara di jalan. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun.

Advokat bernama Arifin Purwanto menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur hidup, bukan cuma lima tahun. Dikutip dari detikNews, Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin Purwanto, sebagaimana dilansir website MK.

Kata Arifin, masa berlaku SIM yang lima tahun tidak ada dasar hukumnya. Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Proses perpanjangan SIM menurut Arifin juga tidak mudah. Ada ujian yang harus dilalui pemohon. Pun untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melewati tes psikologi. Belum lagi, bila perpanjangan yang dilakukan lewat waktu, pemohon harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Pemohon juga harus melewati ujian teori dan praktik.

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," tambah Arifin.

Untuk itu, Arifin menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ soal masa berlaku SIM.

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang," begitu bunyi pasal yang diujikan. 

Minta nomor polisi dan STNK berlaku seumur hidup

Dalam Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Arifin ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia juga berharap agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup.

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya," demikian kata Arifin Purwanto sebagaimana dilansir website MK, Jumat (12/05).

Arifin Purwanto kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Sehingga sepeda motor Arifin Purwanto yang berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

"Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya," Arifin Purwanto.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

Ketua panel hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada 23 Mei 2023. (pkp/ha)
 

Baca selengkapnya di:detiknews

Gugat ke MK, Advokat Ini Minta Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun Digugat, Harusnya Bisa Seumur Hidup