Setahun Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Malaysia
13 Februari 2018"Pelaku sebenarnya telah lolos, saya rasa mereka tidak akan diadili," kata Gooi Soon Seng, pengacara tersangka asal Indonesia Siti Aisyah, kepada kantor berita Jerman DPA, hari Senin (12/2).
"Selama orang-orang Korea Utara itu menghilang, kejadian sebenarnya tidak akan pernah terbukti. Saya dengan tulus percaya, anak-anak perempuan ini harus dibebaskan, karena kami telah menunjukkan dengan jelas bahwa mereka digunakan sebagai kambing hitam," tambah pengacara itu.
Kim Jong Nam terbunuh di bandara internasional Kuala Lumpur 13 Februari 2017. Dua tersangka yang ditahan adalah Siti Aisyah (25 tahun), warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (29 tahun), warga Vietnam.
Kedua perempuan terekam oleh CCTV bandara ketika mereka menyeka kain ke wajah Kim Jong Nam. Kain itu telah dibubuhi racun saraf VX. Saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un itu meninggal hanya beberapa saat setelah kejadian, dalam perjalanan ke rumah sakit.
Ditipu ikut acara televisi
Kedua perempuan mengaku mereka dibayar sekelompok orang untuk melakukan sebuah "show televisi”. Mereka mulai diproses di pengadilan tangal 2 Oktober lalu.
Selama sidang pengadilan, seorang perwira polisi Malaysia mengatakan kepada pengadilan bahwa empat tersangka lain yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Kim adalah warga Korea Utara. Orang-orang tersebut kemudian melarikan diri dari Malaysia pada hari kematian Kim Jong Nam.
Empat tersangka warga Korea Utara terekam oleh kamera keamanan bandara, ketika mereka sedang membuang barang-barang milik mereka dan mengganti pakaiannya setelah serangan terhadap Kim Jong Nam. Petugas Kedutaan Besar Korea Utara membantu mereka mendapatkan penerbangan untuk meninggalkan Malaysia.
Pengadilan hindari singgung isu politik
Namun selama penyidikan dan persidangan di pengadilan, polisi Malaysia dan jaksa telah menghindar untuk membahas kemungkinan adanya motif politik di balik aksi pembunuhan tersebut. Pengadilan di Kuala Lumpur hanya berusaha membuktikan bahwa kedua terdakwa meracuni Kim Jong Nam dengan racun VX. Tanpa memaparkan motif serangan kedua perempuan itu. Atau darimana mereka bisa mendapatkan racun saraf yang tidak dijual secara bebas itu.
Rekaman video yang ditunjukkan di pengadilan memperlihatkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bertemu dengan dua orang pria yang mengoleskan cairan ke tangan mereka. Tapi jaksa tetap ngotot, hanya ingin membuktikan kesalahan kedua terdakwa.
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi hukuman mati – namun jika hakim memutuskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk membunuh, mereka mungkin hanya dihukum penjara seumur hidup.
"Kami yakin mereka tidak akan digantung," kata pengacara siti Aisyah, Gooi Soon Seng kepada DPA.
Sidang pengadilan akan dilanjutkan 22 Februari mendatang. Menurut pengacara Gooi Soon Seng, tahap penuntutan mungkin akan berakhir pada bulan April atau Mei tahun ini.
"Pemerintah Malaysia ingin semuanya segera berlalu dengan mencoba mempercepat persidangan dan mengakhirinya," kata James Chin, direktur Institut Asia di University of Tasmania di Australia. "Begitu semuanya selesai dan terlupakan, dan ini mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun, Malaysia dan Korea Utara kemungkinan akan melanjutkan hubungan yang normal. Kasus Kim Jong Nam hanya akan menjadi catatan kaki tak penting lainnya dalam sejarah."
hp/as (dpa, ap)