1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

SBY: Tentara Bisa Diajukan ke Pengadilan Sipil

Ayu Purwaningsih29 November 2006

Kalangan aktivis hak asasi manusia menyambut baik dukungan Presiden Soesilo Bambang Yudoyhono agar tentara yang terlibat tindak pidana, dapat diadili di pengadilan sipil.

https://p.dw.com/p/CIxJ
Foto: AP

Dukungan Presiden ini disampaikan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Hamid Awaluddin setelah menerima pesan dari Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi perjalanan dinas presiden ke Jepang.

Persetujuan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bahwa anggota militer dapat diadili di pengadilan sipil menjadi angin segar untuk perbaikan HAM di Indonesia. Aktivis HAM Asmara Nababan mengatakan, ini menjadi langkah maju untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menolak usulan parlemen yang ingin memasukkan pasal: tentara yang melakukan pidana umum, dapat diajukan ke pengadilan umum. Pemerintah sempat bersikukuh jika ada kasus pidana oleh anggota militer, jaksa dan hakim sipil saja yang diikutsertakan dalam pengadilan militer. Dengan adanya persetujuan presiden, perdebatan pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer terpecahkan.

Meski demikian, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan ingin meminta penjelasan langsung dari Presiden Yudhoyono mengenainya. Bersama Markas Besar TNI, Menhan akan mencari cara untuk menerapkan pesan Presiden.

Sementara itu, bekas Kepala Staf Terirorial TNI Agus Widjoyo mengatakan, pernyataan Presiden tersebut harus diikuti persiapan transisi, untuk memperlancar perubahan sistem peradilan di tubuh militer.

Agus Widjoyo, yang juga merupakan Deputi I Unit Kerja Presiden untuk Reformasi, menambahkan, cepat atau lambat perubahan itu akan terjadi seiring reformasi TNI.