1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Satu Tahun Penjara untuk Pembunuhan yang Berawal dari Facebook

4 September 2012

Pengadilan Belanda memenjarakan seorang remaja, atas pembunuhan terhadap gadis berusia 15 tahun, yang berpangkal pada pertengkaran antara gadis itu dengan gadis lainnya di Facebook.

https://p.dw.com/p/163ME
Kasus berawal dari perang di facebookFoto: picture-alliance/dpa

Pengadilan Belanda mengganjar Jing Hua K. dengan hukuman satu tahun penjara. Hakim persidangan juga memerintahkan untuk mengirim remaja berusia 15 tahun itu untuk menjalani psikoterapi di rumah sakit jiwa selama dua tahun. Hukuman dijatuhkan setelah hakim memutuskan Jing Hua K. bersalah, atas pembunuhan yang dilakukannya tanggal 14 Januari silam di Arnhem, Belanda. Hakim berpendapat terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap seorang remaja putri dan percobaan pembunuhan terhadap ayah gadis tersebut.

Berawal dari Facebook

Korban pembunuhan Jing Hua, adalah Joyce hau, yang dikenal dengan sebutan Winsie. Latar belakang pembunuhan itu terkait dengan perselisihan korban di Facebook dengan remaja putri lainnya, yang bernama Polly W.

Sang korban Joyce Hau, sebelumnya berperang mulut dengan Polly W. yang berusia 16 tahun, di jejaring sosial media tersebut. Jaksa penuntut menyebutkan, kekasih Polly, Wesley C. yang berusia 17 tahun kemudian menelefon Jing Hua K. untuk memintanya melakukan pembunuhan terhadap Joyce Hau beserta seluruh keluarganya.

Facebook Mobil Smartphone
Facebook yang menduniaFoto: dapd

Jing Hua K. menyanggupi permintaan Wesley untuk menghabisi Joyce Hau dan keluarganya. Dengan alasan ingin memberikan sesuatu, Jing Hua menyambangi kediaman Joyce Hau. Sesaat setelah Joyce membuak pintu rumahnya, Jing Hua menikamnya dengan pisau berulangkali, serta menyerang ayah sang gadis. Setelah dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan bersimbah darah, lima hari kemudian Joyce menghembuskan nafas terakhir.

Dipaksa atau Teriming-iming

Jing Hua sebenarkan tak kenal secara personal dengan sang korban. Ia bertindak atas perintah dari pihak lain, demikian bunyi putusan hakim. Pihak lain yang dimaksud adalah kekasih Polly W, yakni Wesley C, yang pada tanggal 9 Desember lalu memintanya membungkam korban. Dalam pemeriksaan persidangan, saksi menjanjikan upah sebesar 150 Euro atau “beberapa botol minuman beralkohol” jika Jing Hua berhasil melakukan pembunuhan itu.

Namun di lain pihak, dalam proses persidangan, pelaku mengaku bahwa meski ada iming-iming imbalannya, ia dipaksa untuk melakukan pembunuhan itu. Namun hakim berpendapat, seharusnya masih ada kesempatan untuk membatalkan dan keluar dari rencana pembunuhan itu.

Juru bicara persidangan Jaap Otten mengatakan, rincian perselisihan di Facebook tidak dibahas, hingga persidangan berikutnya dengan terdakwa Polly W. Wesley C, yang belum ditentukan tanggal pastinya.

Peran Facebook

Hakim pengadilan Jeniffer Nicholson menyebutkan, facebook memiliki peran dalam kasus pembunuhan ini, namun ditambahkannnya,”Tetapi jejaring sosial itu bukan satu-satunya sarana komunikasi dalam persengketaan yang berujung pada pembunuhan itu.” Sebelumnya media menyebut Facebook sebagai hal yang mempercepat percikan api dalam kasus itu.

Symbolbild Facebook Marktführer Soziale Netzwerke
Lambang FacebookFoto: picture-alliance/dpa

Pembunuhan yang mengguncang Belanda itu memunculkan kemarahan banyak orang. Ayah korban Chun Nam Hau berharap, agar di masa depan, diberlakukan hukum yang lebih berat terhadap remaja pelaku tindak kriminal. Bukan hanya ayah korban, beberapa kalangan menuntut hukuman yang lebih tinggi.

Selain itu Chun Nam Hau juga berharap agar insiden serupa terhindarkan, “Kita harus berhati-hati, agar hal itu tak terulang lagi.” Menurutnya selama ini percakapan di jejaring sosial media sering dianggap remeh.

afp/dpa/AP/YF