1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Polri Tangkap Buron Kasus Ferienjob, Korban Apresiasi

14 Juni 2024

Salah satu korban kasus dugaan TPPO dengan modus magang melalui program ferienjob di Jerman mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap salah satu buron di Italia. Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal.

https://p.dw.com/p/4h17w
Foto ilustrasi: TPPO
Foto ilustrasi: TPPOFoto: Colourbox

Buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang melalui program ferienjob ke Jerman bernama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig ditangkap Polri. Korban mengapresiasi penangkapan Enyk.

"Saya apresiasi kinerja Interpol dan Bareskrim Polri," ujar salah satu korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja), RM, saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).

RM berharap pemulangan tersangka ke Indonesia bisa berjalan lancar. Dia berharap agar pemerintah bisa melakukan negoisasi dengan Italia.

"Tapi sepertinya masih ada kendala pemulangan tersangka berkaitan dengan otoritas Italia. Semoga pemerintah Indonesia bisa negosiasi sebaik mungkin dengan Italia untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap RM.

RM juga berharap dengan ditangkapnya Enyk ini bisa memudahkan Polri menangkap tersangka lainnya. Diketahui, ada tersangka lainnya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.

"Semoga penangkapan ini juga bisa dilakukan untuk satu tersangka lain di Jerman," katanya.

Dia juga berharap kasus ini selesai dan pelaku mendapat hukuman maksimal.

"Ke depan, saya berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan dan para pelaku mendapat hukuman maksimal," ucap RM.

Hidup luntang-lantung sejak tiba di Jerman

RM sebelumnya sempat membagikan pengalaman getirnya menjadi korban TPPO modus ferienjob. RM menyebut hidupnya luntang-lantung sejak awal tiba di Jerman, dan usai pulang ke Tanah Air pada 30 Desember, dia malah terlilit utang.

"Sebelum berangkat, saya sudah tanya ke contact person di flyer ferienjob soal akomodasi, transportasi dan makan selama di Jerman bagaimana. Katanya gratis. Saya cuma harus siapin paspor dan visa. Pas sudah berjalan proses rekrutmen, kami diberi tahu nanti ada yang bantu dana talangan, yang katanya nanti pasti ketutup dengan gaji di Jerman," kata RM kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).

Janji upah kerja puluhan juta hanya isapan jempol belaka. RM mengaku agen yang menyalurkannya untuk ferienjob di Jerman tidak memberinya pekerjaan yang jelas.

Perempuan berusia 22 tahun ini mengaku berangkat pada 11 Oktober 2023 karena agen menjanjikan sudah ada pekerjaan yang menunggunya di Jerman. Sesampainya di Jerman, dia menganggur karena pihak agensi mengatakan belum ada lowongan pekerjaan yang tersedia.

"Nganggur di hotel itu dari tanggal 11 sampai 30 Oktober. Nah di rentang waktu itu berpindah-pindah tempat tinggal, 4 sampai 5 kali antarkota yang jauh. Kadang ditempatin di hotel, kadang di apartemen. Makannya ya pakai apa yang ada, saya bawa mie instan, roti dari Indonesia, bawa itupun bertahan seminggu. Pernah dijanjikan uang makan 3 euro per orang, itu juga dikasihnya cuma dua kali," tutur dia.

Agen ferienjob di Jerman yang menampung RM dan teman-teman dari universitasnya adalah Brisk United GmbH. Sementara agen penyalurnya dari Indonesia ke Jerman adalah PT CVGen dan PT SHB.

Dalam rentang waktu tersebut RM dan teman-temannya merasa diterlantarkan dan hanya bisa menunggu informasi dari seorang pria Jerman yang merupakan perwakilan agensi Brisk United GmbH. Pada hari terakhir di Oktober 2023, barulah RM mendapatkan kerja sebagai buruh di perusahaan logistik.

RM lalu mengaku lega karena dia akhirnya bisa bekerja, meski sebagai kuli angkut barang di perusahaan ID Logistic. Upahnya 13 Euro per jam, dan dibayar lewat agensi Brisk United GmbH. RM mengatakan saat itu dia memikirkan bagaimana membayar utang pengurusan paspor, visa, working permit kepada PT SHB sebesar 350 euro dan utang tiket pesawat Jakarta-Jerman pulang-pergi Rp 24,8 juta.

Buron ditangkap di Italia

Terbaru, polisi menyatakan Enik (ER) ditangkap kepolisian Italia saat hendak berlibur di negara itu. Enik ditangkap karena sudah masuk objek red notice Interpol.

"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (13/6).

Krishna menuturkan penangkapan Enik dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk bisa ditangkap pada Minggu (9/6) (sebelumnya disebut pada Rabu, 12/6) setelah sempat jadi buron selama beberapa bulan. (gtp/gtp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Korban Apresiasi Polri yang Berhasil Tangkap Buron Kasus Ferienjob