1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Polri Siap Hadapi Praperadilan Rizieq Shihab

16 Desember 2020

Imam besar FPI Rizieq Shihab resmi ajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri siap menghadapi gugatan tersebut.

https://p.dw.com/p/3mmcg
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia 10 November 2020Foto: Anton Raharjo/AA/picture alliance

Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. FPI menyebut praperadilan merupakan upaya mengungkap kebenaran.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Tinggal nunggu sidangnya saja," ujar kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12).

Azis pun mengungkapkan pesan Habib Rizieq atas gugatan praperadilan ini. Menurut pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI ini, Habib Rizieq meminta agar upaya praperadilan dilakukan secara maksimal.

"Ya diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Polri siap menghadapi

Polri pun menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Rabu (16/12).

Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.

"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan di Petamburan. Rizieq saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Rizieq pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar lewat keterangannya, Selasa (15/12). (Ed: rap/ha)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Supaya Keadilan-Kebenaran Terungkap

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri: Kami Siap Menghadapi