1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Polisi Ungkap Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

21 Juli 2023

Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan organ ginjal yang bermarkas di Bekasi. Mereka jual organ ginjal ke Kamboja melalui jaringan internasional.

https://p.dw.com/p/4UCr7
Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja
Polda Metro Jaya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini, tiga tersangka di antaranya ditangkap di KambojaFoto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom

Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini awalnya terbongkar di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah orang yang ditampung dan akan dibawa ke Kamboja untuk transplantasi ginjal.

Diketahui sudah ada 122 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan lebih sudah ada lebih dari 800 orang tersangka telah ditangkap polisi.

"Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

Berikut fakta-fakta terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja yang dirangkum detikcom, Jumat (21/07):

12 orang tersangka ditangkap

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pihaknya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/07).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.

Peranan para tersangka

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.

Sementara itu, dua tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja
Dari total 12 tersangka, terdapat oknum polisi dan oknum imigrasiFoto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom

122 WNI jalani transplantasi di Kamboja

Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.

"Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

Dia mengatakan sudah ada enam korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

Transplantasi dilakukan di RS pemerintahan Kamboja

Polri mendeteksi transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja. Hal ini diungkap oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," ujar Krishna.

Di rumah sakit tersebut, Krishna menyebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," jelas Krishna.

Operasi sejak 2019 dengan omzet Rp24,4 miliar

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp24,4 miliar.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Korban dari kalangan S2 hingga buruh

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para korban ini datang dari berbagai kalangan profesi dari mulai S2 hingga buruh. Mereka nekat menjual ginjal melalui sindikat ini karena terhimpit permasalahan ekonomi.

Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," kata Hengki.

Modus operandi sindikat TPPO

Polisi mengungkap modus operandi sindikat TPPO penjual organ ginjal ke Kamboja merekrut calon donor melalui Facebook. Para korban diimingi uang hingga Rp135 juta.

"Modus operandi, mereka ini merekrut dari medos Facebook. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," jelas Kombes Hengki Haryadi

Selain itu, para tersangka merekrut korban dari mulut ke mulut. Beberapa tersangka di antaranya mantan donor.

Dalam praktiknya, sindikat ini juga memalsukan rekomendasi perusahaan. Calon donor yang akan diambil ginjalnya di Kamboja berangkat ke luar negeri seolah-olah hendak mengikuti family gathering. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja