1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polisi Sebut Dugaan Unsur Pidana di Kerumunan HRS di Bogor

26 November 2020

Polisi sebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung Bogor. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

https://p.dw.com/p/3lqFU
Foto kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia, 10 November 2020.
Foto kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia, 10 November 2020.Foto: Fajrin Raharjo/AFP/Getty Images

Polisi meningkatkan status hukum acara peletakan batu pertama yang dihadiri Habib Rizieq Shihab menjadi penyidikan. Polisi mengungkap terjadi kerumunan saat acara di Bogor itu berlangsung.

"Di mana kegiatan tersebut kita saksikan bersama banyak pengunjung atau yang ikut kurang lebih tiga ribu orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Kegiatan itu sendiri terjadi pada Jumat (13/11) atau beberapa hari usai Rizieq pulang ke Indonesia. Rizieq datang untuk melakukan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Polisi juga memperlihatkan video CCTV dari Dinas Perhubungan Bogor. Dalam video tersebut, terlihat kerumunan massa di jalan raya.

Massa berkerumun yang di antaranya terlihat tak bermasker. Dalam video juga terlihat ada rombongan mobil masuk ke tengah-tengah massa.

Ditemukan dugaan unsur pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan diduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Imbas dari kegiatan itu, Gubernur Jabar dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri sedangkan 10 orang termasuk Bupati Bogor diperiksa di Mapolda Jabar.

Pemanggilan paksa dimungkinkan bila saksi menolak hadir

Polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah orang usai status hukum kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bogor naik ke tahap penyidikan. Bahkan, polisi bakal memanggil paksa bila saksi menolak hadir.

"Tadi sudah dijelaskan, setelah ditingkatkan (ke penyidikan), penyidik sudah membuat surat dimulai penyidikan. Pihak-pihak yang diklarifikasi di penyelidikan akan dipanggil termasuk pemilik atau penyelenggara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Saat proses klarifikasi sendiri, ada 15 orang yang dipanggil. Namun dari ke-15 orang tersebut tiga di antaranya tidak hadir. Satu orang terpapar COVID-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin dan dua orang lain dari FPI selaku penyelenggara tak hadir tanpa keterangan.

Menurut Patoppoi, saat memasuki proses penyidikan, sejumlah orang tersebut akan kembali dipanggil. Bahkan dia mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa bila ada yang tak hadir.

"Yang kemarin enggak hadir, enggak ada upaya hukum jadi bisa datang atau enggak. Kalau tahap penyidikan, kalau tidak hadir, penyidik akan panggil kedua dan bisa upaya paksa," tuturnya.

Polisi sendiri akan segera melengkapi berkas penyidikan dan surat penetapan penyidikan dalam waktu dekat.

"Kita secepatnya dalam waktu dekat bisa penyidik menetapkan berdasarkan alat bukti," kata dia.

Rizieq Shihab berpotensi jadi tersangka?

Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes), atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Sejauh ini belum diketahui penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, saat proses klarifikasi kemarin, ada dua orang dari FPI yang diundang namun tak hadir. Sementara, diduga pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu adalah Rizieq.

"Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak tahun 2012," tutur Patoppoi.

Polisi menyebutkan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam acara tersebut. Patoppoi menjelaskan aturan yang dilanggar tersebut tercatat dalam peraturan di keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan wabah COVID-19.

Saat kerumunan itu terjadi, kata dia, Kabupaten Bogor tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). "Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi. (Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Polisi Sebut 3.000 Orang Hadir di Acara Habib Rizieq di Bogor

Tahap Penyidikan, Polisi Bisa Panggil Paksa Penyelenggara Acara HRS di Bogor

Penyelenggara Acara hingga Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka