1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Pesepeda Menjamur, Polisi dan Dishub Atur Jam Operasional

18 Juni 2020

Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengatur jam operasional jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada pagi dan sore. Bagi pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.

https://p.dw.com/p/3dxYD
Jakarta | Pesepeda
Foto: Detik/R. Sancaya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Pasal 299 berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Pasal 122 Kendaraan Tidak Bermotor ayat (1):

a) dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b) mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
c) menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

Begini aturan jam operasional jalur sepeda

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi dan Dishub DKI mengatur jam operasional jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada pagi dan sore hari.

Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.

Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-conenya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," imbuh Sambodo.

Dengan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda memanfaatkannya sehingga diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.

"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu kemarin masih ada banyak pengendara sepeda yang dia tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.

"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.

Kadishub DKI: Jumlah pesepeda naik 1.000 persen

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terjadi lonjakan volume pesepeda di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Syafrin menyebut berdasarkan hasil survei ITDP (Institute for Transportation and Development Policy), angka pesepeda naik menjadi 1.000 persen.

"Berdasarkan hasil survei terakhir yang dilaksanakan oleh rekan-rekan ITDP (Institute for Transportation and Development Policy), terjadi peningkatan jumlah pengguna sepeda itu sampai 1.000 persen selama masa transisi ini. Jadi, artinya, selama masa PSBB kemudian karena masa transisi ini itu diukur terus artinya terjadi peningkatan penggunaan sepeda," kata Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).

Syafrin mengatakan, dari hasil survei, didapati warga bersepeda pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Syafrin menyebut angka pesepeda naik signifikan pada siang dan malam hari.

"Dari survei status itu didapatkan jumlah pengguna sepeda dan tentu di kawasan ini ada peningkatan yang signifikan itu harus difasilitasi dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pesepeda," sambungnya. (gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang

Jam Operasional Jalur Sepeda di Sudirman Diatur Pagi dan Sore

Kadishub DKI: Pesepeda di Masa PSBB Transisi Naik 1.000 Persen