1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perppu Ormas Akhirnya Disahkan

24 Oktober 2017

Setelah sidang yang alot, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang. Kini Perppu ormas yang digagas Presiden Joko Widodo resmi menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.

https://p.dw.com/p/2mOV1
Indonesien Parlament Archiv 15.08.2014
Foto: picture-alliance/dpa/Bagus Indahono

Keberhasilan koalisi pemerintah menggolkan undang-undang tersebut berkat dukungan tiga fraksi, yakni PKB, Demokrat dan PPP yang turut menyetujui rancangan namun dengan syarat revisi setelah Perppu disahkan menjadi Undang-undang. Sedangkan Gerindra, PKS dan PAN secara aklamasi menolak produk hukum yang digagas untuk membidik ormas anti Pancasila tersebut.

Sidang paripurna sempat diskors untuk memberikan waktu bagi lobi politik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ikut hadir mengawasi jalannya persidangan. Namun lobi yang dilancarkan partai-partai pemerintah gagal membuahkan musyawarah demi mufakat.

Melalui mekanisme voting, sebanyak 314 anggota DPR setuju, sementara 131 menolak Perppu Ormas dijadikan Undang-undang. "Maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU," kata pimpinan sidang, Fadli Zon, sebelum mengetuk palu.

Perppu Ormas diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk memberangus organisasi masyarakat yang ditenggarai anti Pancasila. Ormas pertama yang dibidik Istana Negara adalah Hizbut Tahrir Indonesia dengan dakwaan makar. HTI lalu mengajukan Judicial Review terhadap Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.

Mendagri Tjahjo Kumolo berdalih Perppu Ormas merupakan komitmen pemerintah dan seluruh bangsa terhadap Pancasila. "Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke," ujarnya. 

"Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," imbuh Tjahjo seperti dilansir Detik.com.

rzn/yf (Detik, Kompas, Antara)