Pentagon Tuntut Hukuman Mati bagi Enam Tahanan Guantanamo
12 Februari 2008Iklan
Ke-enam tersangka didakwa terlibat dalam serangan teror 11 September yang merenggut sekitar 3.000 korban jiwa. Brigadir Jendral Thomas Hartmann, penasehat keamanan nasional di Pentagon menandaskan:
“Para terdakwa bisa diancam hukuman mati. Mereka dituduh berkomplot dalam perbuatan jahat, melakukan pembunuhan dan serangan berencana terhadap warga sipil dan sasaran-sasaran sipil, melukai dengan sengaja, melakukan tindakan terorisme dan membantu perbuatan teror.”
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh komisi militer, pihak kejaksaan memang dapat mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tahanan Guantanamo.
Di antara para terdakwa terdapat tersangka dalang utama serangan teror 21 September, Khalid Sheikh Muhammad, yang juga lebih dikenal dengan nama samaran KSM.
“Khalid Sheikh Muhammad adalah dalang di balik serangan 21 September. Sejak tahun 1996 dia sudah mengajukan rencana serangan tersebut kepada Osama Bin Laden dan mendapatkan persetujuannya serta bantuan keuangan. Dialah yang memimpin semua serangan dan melatih para pelaku dalam semua hal yang berkaitan dengan serangan itu, di Afghanistan dan Pakistan,” Tandas Hartmann.
Sebagian besar informasi tersebut berhasil dikorek dari para tersangka selama proses interogasi oleh Dinas Rahasia Amerika (CIA). Menurut CIA, Khalid Muhammad mengakui semua tudingan tersebut setelah melewati metode interogasi yang khusus dikembangkan CIA untuk memeriksa tersangka teroris.
Namun masih belum jelas, apakah pengadilan mau menerima setumpuk bukti yang diperoleh CIA secara paksa lewat penyiksaan itu. Pengadilan militer saat ini masih harus memutuskan, apakah hukum militer juga berlaku untuk ke-enam tahanan Guantanamo.
Sampai saat ini tidak satupun tersangka pelaku serangan teror 11 September yang pernah diseret ke pengadilan militer. Pun jika ke-enam tersangka dihukum mati, mereka masih dapat mengajukan kasasi sampai tingkat yang paling tinggi. Maka tak heran jika proses pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun, sebelum ke-6 orang itu menjalani hukumannya masing-masing. (rzn)
“Para terdakwa bisa diancam hukuman mati. Mereka dituduh berkomplot dalam perbuatan jahat, melakukan pembunuhan dan serangan berencana terhadap warga sipil dan sasaran-sasaran sipil, melukai dengan sengaja, melakukan tindakan terorisme dan membantu perbuatan teror.”
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh komisi militer, pihak kejaksaan memang dapat mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tahanan Guantanamo.
Di antara para terdakwa terdapat tersangka dalang utama serangan teror 21 September, Khalid Sheikh Muhammad, yang juga lebih dikenal dengan nama samaran KSM.
“Khalid Sheikh Muhammad adalah dalang di balik serangan 21 September. Sejak tahun 1996 dia sudah mengajukan rencana serangan tersebut kepada Osama Bin Laden dan mendapatkan persetujuannya serta bantuan keuangan. Dialah yang memimpin semua serangan dan melatih para pelaku dalam semua hal yang berkaitan dengan serangan itu, di Afghanistan dan Pakistan,” Tandas Hartmann.
Sebagian besar informasi tersebut berhasil dikorek dari para tersangka selama proses interogasi oleh Dinas Rahasia Amerika (CIA). Menurut CIA, Khalid Muhammad mengakui semua tudingan tersebut setelah melewati metode interogasi yang khusus dikembangkan CIA untuk memeriksa tersangka teroris.
Namun masih belum jelas, apakah pengadilan mau menerima setumpuk bukti yang diperoleh CIA secara paksa lewat penyiksaan itu. Pengadilan militer saat ini masih harus memutuskan, apakah hukum militer juga berlaku untuk ke-enam tahanan Guantanamo.
Sampai saat ini tidak satupun tersangka pelaku serangan teror 11 September yang pernah diseret ke pengadilan militer. Pun jika ke-enam tersangka dihukum mati, mereka masih dapat mengajukan kasasi sampai tingkat yang paling tinggi. Maka tak heran jika proses pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun, sebelum ke-6 orang itu menjalani hukumannya masing-masing. (rzn)
Iklan