1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Jerman Buru Sipir Kamp Konsentrasi NAZI

Anna Peters10 April 2013

Puluhan tahun pasca penutupan kamp konsentrasi Auschwitz, Jerman memburu 51 orang yang bekerja sebagai sipir penjara. Meski peluang untuk vonis hukuman penjara dinilai tipis, proses pengadilan tetap dianggap penting.

https://p.dw.com/p/18CZs
Foto: picture alliance / dpa

"Keadilan tidak mengenal batas waktu", tukas Dieter Graumann, Ketua Dewan Pusat Yahudi saat berbincang-bincang dengan Deutsche Welle. Menurutnya merupakan kabar baik, bahwa setelah 68 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau, mantan sipir penjara kini menghadapi dakwaan di pengadilan.

Sebuah lembaga federal yang bertugas mengungkap kejahatan NAZI sedang mempersiapkan dakwaan terhadap 51 bekas sipir kamp konsentrasi NAZI di Auschwitz. Dokumen yang dimiliki Ludwigsburger Zentrale Stelle, begitu badan itu sering disebut, mencakup nama, data pribadi hingga tempat tinggal terakhir, tulis sebuah harian Berlin yang mengutip Jaksa Penuntut Umum, Kurt Schrimm. Para terdakwa saat ini rata-rata berusia 90 tahun. Salah satu dakwaan yang akan diajukan adalah bantuan melakukan pembunuhan.

Kejaksaan juga memburu bekas sipir di berbagai kamp konsentrasi di Jerman yang saat ini belum tersentuh hukum. Sebab itu jumlah terdakwa bisa membengkak hingga 90 orang.

Demjanjuk dan Pengadilan Kejahatan NAZI

Gelombang penyidikan terhadap relawan NAZI dipicu oleh kasus John Demjanjuk beberapa tahun lalu. Proses terhadap warga Ukraina itu simbolik dan historis, lantaran untuk pertama kalinya sipir kamp konsentrasi dihadapkan ke proses pengadilan di Jerman. Demjanjuk direkrut secara paksa oleh satuan elit NAZI, Schutzstaffel atau yang dikenal dengan sebutan SS. Vonis yang dijatuhkan terhadapnya kini menjadi landasan hukum bagi kasus-kasus serupa.



Harian Jerman Berliner Morgenpost melaporkan, kejaksaan kini memiliki cukup bukti seputar keanggotaan para terdakwa di satuan elit SS untuk melengkapi dakwaan bantuan pembunuhan. "Dokumen yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai sipir saja tidak cukup," kata Schrim. "Kami tetap haris membuktikan, terdakwa benar-benar bekerja sebagai sipir kamp konsentrasi."

John Demjanjuk
Bekas sipir kamp pembantaian, Sobibor, John Demjanjuk yang divonis penjara.Foto: picture-alliance/dpa

Vonis Nyaris Mustahil

Kantor penyidik di Ludwigsburg masih berada di awal proses penyelidikan. Saat ini bahkan belum jelas apakah pengadilan akan mampu menjatuhkan vonis hukum. "Kami harus mempelajari apakah para terdakwa masih bisa diadili," kata Schrimm. "Kalau mereka sudah pernah diproses dan dibebaskan atau mendapat hukuman, maka kami tidak bisa melakukan apapun. Tidak seorangpun dapat diadili dua kali dalam kasus yang sama."

Perkara lain adalah usia terdakwa. Ketua Dewan Pusat Yahudi, Dieter Graumann tidak menutup kemungkinan, pengadilan tidak akan menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa. Proses pengadilan ini tidak lain untuk mengungkap "kebenaran" dan menghadapkan para terdakwa kepada dosa-dosa masa lalu, katanya.

Ahli hukum Mathias Schmoeckel dari Universitas Bonn memperkirakan peluang para terdakwa untuk bisa mengikuti proses pengadilan hingga tuntas, tidak terlampau besar. Kendati begitu ia dan Graumann tetap yakin, pengadilan terhadap pelaku Holocaust tetap harus dilaksanakan, "karena pengadilan dalam kasus ini bertugas mengungkap kebenaran, " kata Schmoeckel, "dan pengadilan dalam hal ini berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi," katanya.