Pengadilan Cina Ancam Penjarakan Nelayan Asing
2 Agustus 2016Mahkamah Agung Cina memperingatkan siapapun yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Laut Cina Selatan bisa dipenjara paling lama satu tahun. Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai interpretasi hukum terhadap konstitusi Cina dan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS).
"Kekuatan yuridis adalah komponen penting dalam kedaulatan nasional," begitu bunyi surat pernyataan majelis hakim. "Pengadilan rakyat akan secara aktif menjalankan yurisdiksi terhadap wilayah perairan Cina, membantu pemerintah untuk menjalankan manajemen maritim secara legal dan menjaga kedaulatan teritorial Cina dan kepentingan maritim."
Nelayan yang memasuki perairan Cina secara ilegal dan menolak untuk dikawal keluar, serta masuk kembali setelah diusir atau dikenakan denda pada tahun sebelumnya, bisa dianggap melakukan tindak kriminal "serius" dan bisa dipenjara selama setahun, tulis Mahkamah Agung,
"Penjelasan ini menjadi garansi hukum untuk penegak hukum di laut," imbuh instansi hukum tertinggi di Cina itu.
'Cina mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan yang merupakan salah satu jalur dagang paling gemuk di dunia dengan nilai total 5 trilyun US Dollar per tahun. Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, turut mengklaim kawasan perairan di utara Indonesia itu sebagai teritorialnya.
Secara rutin Cina menangkap nelayan asing, terutama dari Filipina dan Vietnam. Nelayan Cina yang agresif menangkap ikan di Laut Cina Selatan juga sering ditangkap oleh negara lain, termasuk Indonesia.
Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag bulan lalu memutuskan bahwa Cina tidak memiliki kedaulatan historis atas Laut Cina Selatan. Tidak satupun pulau di Kepulauan Spratly yang masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif Cina sepanjang 200 mil laut.
Saat ini Cina telah menduduki sejumlah pulau di Kepualauan Spratly dan Paracel, serta membangun berbagai infrastruktur militer dan industri.
rzn/hp (rtr,ap)