Pengadilan Banding AS Rundingkan Tuntutan Pemerintah
8 Februari 2017Panel yang terdiri dari tiga hakim dari pengadilan banding mendengarkan argumentasi dari pihak pemerintah Selasa (07/02), yang berusaha mengembalikan lagi perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump 27 Januari lalu tentang larangan imigrasi terhadap tujuh negara.
"Kongres telah memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan larangan masuk bagi orang asing kategori tertentu," demikian dikatakan August Flentje, pengacara yang menjabat penasehat istimewa pada Departemen Kehakiman. Ia menambahkan, "Itulah yang dilakukan Donald Trump dalam hal ini." Ia berkeras, larangan itu tidak melanggar Konstitusi AS.
Departemen Kehakiman vs Pemerintah AS
Pada kesempatan dengar pendapat, wakil pemerintah beberapa negara bagian AS yang menentang larangan imigrasi juga didengar argumentasinya. Argumentasi kedua belah bisa disaksikan lewat live stream di internet.
Perintah eksekutif yang memblokir masuknya warga negara Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk 90 hari, sekarang dibekukan setelah seorang hakim distrik di Seattle menyatakan perintah presiden itu ilegal. Keputusan hakim itu disokong pengadilan di San Francisco. Semua pengungsi juga dilarang masuk AS selama 120 hari, kecuali pengungsi Suriah yang diblokir Trump untuk selamanya dari AS.
Dengar pendapat berakhir tanpa adanya keputusan pengadilan. Salah seorang hakimnya mengatakan, keputusan akan diambil "secepat mungkin."
Menekankan Ancaman Teror
Selama dengar pendapat Selasa kemarin, para hakim menyatakan skeptis bahwa larangan imigrasi memang diperlukan. Mereka juga meminta bukti, bahwa tujuh negara yang warganya dilarang masuk memang terkait terorisme. Sementara Flentje mempertahankan blokade yang ditetapkan Trump dengan mengutip bahwa ada bukti keterkaitan warga Somalia di AS dengan kelompok teror Al Shabab.
Tapi pengacara negara bagian Washington Noah Purcell mengatakan di depan panel bahwa larangan imigrasi telah merugikan ribuan warga negara bagiannya karena memecah keluarga, menunda kedatangan mahasiswa untuk berkuliah, dan menghentikan perjalanan warga yang punya "green card", juga anggota keluarganya. Ia juga menyatakan bahwa larangan yang ditetapkan Trump mendiskriminasi orang Muslim.
Selain negara bagian Washington, Minnesota dan beberapa negara bagian lain menyerukan kepada pengadilan agar perintah eksekutif Trump tetap diblokir.
Pertarungan Masih Panjang
Pengadilan banding tidak membuat keputusan, apakah larangan yang ditetapkan Trump pada dasarnya legal, melainkan apakah itu harus tetap diblokir sementara pengadilan merundingkan apakah larangan itu legal. Yang jelas pengadilan telah menolak permintaan pemerintah untuk langsung menetapkan kembali larangan imigrasi.
Pihak yang nantinya kalah kemungkinan besar akan naik banding. Sehingga kasus ini kemungkinan besar akan sampai pada Mahkamah Agung atau Supreme Court, yang jadi otoritas kehakiman tertinggi di AS.
Sebelum dengar pendapat kemarin, juru bicara Gedung Putih Sean Spicer menyatakan yakin larangan akan berlaku kembali. Sementara pihak-pihak yang menentang Trump mengatakan, larangan imigrasi melanggar konstitusi AS karena melanggar prinsip fundamental termasuk persamaan, kebebasan bergerak dan kebebasan beragama.
ml/vlz (ap, afp, rtr)