Pengadilan AS Tegaskan Penolakan Larangan Perjalanan Trump
13 Juni 2017Pengadilan federal di San Francisco hari Senin (12/6) menolak permohonan pemerintahan Trump untuk mencabut keputusan hakim federal Hawaii yang membatalkan perintah eksekutif presiden soal larangan kunjungan ke AS bagi enam negara muslim. Pengadilan Hawaii sebelumnya menyatakan bahwa instruksi Presiden Trump melanggar undang-undang imigrasi AS karena membeda-bedakan orang berdasarkan kewarganegaraan mereka.
Ketiga anggota panel hakim di San Fransisco kini menyatakan, presiden memang berwenang mengawasi kebijakan imigrasi, namun mereka menegaskan, "imigrasi bukanlah pertunjukan satu orang, bahkan untuk seogang presiden."
Mereka menyatakan, Presiden Trump telah "melampaui lingkup kewenangan yang didelegasikan kepadanya oleh Kongres" di bawah undang-undang keimigrasian.
Beban pembuktian
Selanjutnya, para hakim mengatakan Trump gagal membuktikan bahwa pengunjung yang memasuki AS dari Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman akan melukai kepentingan Amerika.
Namun para hakim tidak memutuskan apakah instruksi presiden itu adalah bentuk diskriminasi yang tidak konstitusional terhadap umat Islam.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer menegaskan pada hari Senin (12/6), perintah preisiden itu "sepenuhnya legal".
"Kami bisa membuktikan saat ini adalah saat yang sangat berbahaya dan kami membutuhkan setiap instrumen yang ada untuk mencegah teroris memasuki Amerika Serikat dan melakukan tindakan berdarah dan kekerasan," kata Spicer.
Menunggu putusan Mahkamah Agung
Keputusan tersebut merupakan pukulan berikutnya bagipemerintahan Trump. Mahkamah Agung AS kini juga sedang mempertimbangkan kasus terpisah lain mengenai masalah tersebut.
25 Mei lalu, Pengadilan Banding ke-4 menegaskan keputusan hakim Maryland yang juga memblokir larangan Trump untuk 90 hari dan menyatakan bahwa perintah presiden tersebut "didorong oleh intoleransi, kekhawatiran dan diskriminasi agama terhadap warga Muslim".
Presiden Donald Trump mengeluarkan dua kali perintah eksekutif sehubungan dengan larangn berkuinjung bagi warga dari 6 negara mayoritas Muslim. Perintah yang pertama dikeluarkan pada tanggal 27 Januari dan menyebabkan kekacauan dan demonstrasi di beberapa bandara sebelum kebijakan itu dihentikan oleh oleh pengadilan.
Setelah itu Trump merevisi perintah pertama dan mengeluarkan perintah kedua, namun printah kedua juga dibatalkan oleh pengadilan sebelum mulai berlaku pada 16 Maret.
hp (ap, afp, rtr)