1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Turki Perketat Pengawasan Internet

6 Februari 2014

Menurut undang-undang yang baru, pemerintah bisa menutup situs internet tanpa melalui keputusan pengadilan. Oposisi mengecam aturan baru itu sebagai pengekangan kebebasan berpendapat.

https://p.dw.com/p/1B3hR
Foto: ADEM ALTAN/AFP/Getty Images

Parlemen Turki meloloskan undang-undang baru yang diajukan pemerintah untuk mengawasi komunikasi elektronik. Menurut aturan baru itu, pemerintah berhak menutup situs internet tanpa menunggu keputusan dari pengadilan. Selain itu, provider diwajibkan menyimpan data-data pelanggan selama dua tahun, dan wajib memberikan data-data itu kepada pihak berwenang jika dibutuhkan.

Sebelumnya, rancangan UU baru itu jadi perdebatan hangat di Turki. Setelah debat alot selama beberapa jam, parlemen yang dikuasai partai AKP pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menerima undang-undang tersebut Rabu malam (05/02). AKP menguasai 319 dari seluruhnya 550 kursi di parlemen.

Pemerintah Turki menyatakan, UU itu justru akan memperkuat perlindungan pribadi di Internet. Seorang anggota parlemen dari AKP menyebutkan, aturan baru ini akan melindungi remaja dan keluarga dari situs internet yang mempromosikan penyalahgunaan narkoba, pornografi dan ajakan melakukan bunuh diri.

Ingin membungkam oposisi

Kalangan oposisi mengecam, langkah terbaru itu sebagai upaya Erdogan untuk membungkam oposisi dan kritik-kritik terhadap pemerintah. Karena dengan aturan yang baru, pemerintah bisa menutup situs internet secara sewenang-wenang.

Anggota parlemen Altan Tan dari partai oposisi BDP menyebut undang-undang yang baru sebagai "pengekangan kebebasan". Hasan Oren dari CHP menuduh pemerintahan Erdogan menjalankan gaya "fasisme".

Kritik juga berdatangan dari luar negeri. Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa, OSCE memperingatkan, aturan yang baru memberi wewenang luas pada otoritas telekomunikasi untuk mengumpulkan data-data pelanggan secara tak terbatas. Organisasi Reporter Tanpa Batas, RSF menerangkan, pemerintah Turki hanya ingin memperketat sensor dan pengawasan internet.

Pemerintah tolak kritik

Wakil Perdana Menteri Bulent Arinc menolak kritik terhadap UU yang baru. "Kami (Turki) adalah negara yang menganut kebebasan pers", ujarnya. Undang-undang yang baru masih harus ditandatangani oleh Presiden Abdullah Gül.

Selama ini, penutupan situs internet hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan. Pemerintah Turki beberapa kali memblokir situs internet yang dianggap jadi ajang komunikasi kubu oposisi, seperti situs Wordpress dan portal video DailyMotion. Situs Youtube juga pernah ditutup 2010 selama dua tahun.

Pemerintahan PM Erdogan mendapat tekanan setelah aksi demonstrasi meluas tahun lalu, yang berawal dari protes terhadap rencana pembongkaran Taman Gezi di Istanbul.

Beberapa menteri dari kabinet Erdogan terpaksa mengundurkan diri Desember lalu setelah muncul tuduhan korupsi. Erdogan kemudian menuduh oposisi melakukan konspirasi untuk menumbangkan pemerintah. Ia lalu memecat ratusan polisi dan jaksa yang mengusut kasus korupsi.

hp/ab (dpa, afp, ap)