1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Panel Internasional Tolak Gugatan Terhadap Indonesia

9 Desember 2016

Sebuah mahkamah internasional menolak gugatan Churchill Mining PLC yang menuntut ganti rugi 1,3 miliar dolar AS dari Indonesia karena penghentian pertambangan batubaranya di Kalimantan Timur.

https://p.dw.com/p/2U0zD
Kolumbien Symbolbild Bergbau
Foto: picture-alliance/AP Photo/F. Vergara

Panel Badan Penyelesaian Perselisihan Investasi ICSID (Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berafiliasi ke Bank Dunia menolak gugatan ganti rugi Churchill Mining terhadap pemerintah Indonesia. Sebaliknya, perusahaan itu diharuskan membayar biaya arbitrase dan ongkos-ongkos lain senilai sekitar 9,5 juta dolar AS.

Kasus ini bermula dari pencabutan izin eksplorasi batu bara perusahaan pertambangan Ridlatama Group yang diakuisisi oleh Churchill Mining tahun 2008. Ridlatama mengantongi empat izin eksplorasi tambang batu bara, dengan syarat pengelolanya harus perusahaan lokal. Ternyata Ridlatama menjual 75 persen sahamnya secara diam-diam kepada Churchill Mining.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kemudian mencabut izin eksplorasi itu dan menuduh Ridlatama memalsukan dokumen-dokumen untuk penjualan sahamnya. Polisi sempat memeriksa kantor Churchill Mining di jakarta dan menyita dokumen-dokumen.

Symbolbild Gericht Gesetz Waage und Hammer
Panel Badan Penyelesaian Perselisihan Investasi ICSID adalah lembaga arbitrase internasional untuk investasi yang dibentuk Bank Dunia tahun 1965Foto: Fotolia/Sebastian Duda

Churchill Mining kemudian membawa kasus itu ke pengadilan arbitrase internasional ICSID tahun 2012 dan menuntut ganti rugi 1,1 miliar dolar AS.

Tapi ICSID dalam putusannya hari Rabu (07/12) menolak gugatan Churchill Mining dan sebaliknya mengharuskan perusahaan itu membayar ongkos perkara.

Dalam putusan setebal 210 halaman itu, ICSID mengatakan semua 34 izin dan berkas-berkas terkait untuk pertambangan di Kutai Timur adalah palsu. Tetapi tidak ada pegawai Churchill Mining yang terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Direktur Utama Chruchill Mining, David Quinlivan mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan panel. "Pihak Indonesia dulu selalu mengatakan dokumen-dokumen izin eksplorasi itu asli dan ada tandatangannya. Sulit dimengerti, bagaimana panel bisa mengatakan dokumennya palsu", kata Quinlivan.

ICSID adalah lembaga arbitrase internasional Bank Dunia yang dibentuk tahun 1965 untuk menyelesaikan sengketa-sengketa investasi.

hp/rn (ap)