Otoritas Paris Didenda Karena Perempuan Mendominasi Jabatan
16 Desember 2020Otoritas lokal kota Paris didenda oleh Kementerian Layanan Publik Prancis karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan di posisi teratas pada tahun 2018. Penunjukkan terhadap terlalu banyak perempuan di posisi senior tersebut dinilai melanggar Undang-Undang untuk menjaga keseimbangan gender.
Balai kota Paris didenda 90.000 euro (Rp 1,5 miliar) karena menunjuk lebih banyak perempuan untuk menjabat posisi teratas, yakni 11 perempuan dan 5 pria pada tahun 2018.
"Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya", kata Wali Kota Paris Anne Hidalgo dalam pertemuan dewan kota pada Selasa (15/12).
“Ya, kita perlu mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat karena di mana-mana Prancis masih tertinggal (dalam masalah kesetaraan gender),” tambah Hidalgo.
Menurut aturan 2013, satu jenis kelamin tidak dapat mewakili lebih dari 60% nominasi untuk menjabat posisi senior. Aturan itu bertujuan untuk memberikan para prempuan akses yang lebih baik terhadap posisi teratas di kantor kepegawaian negeri. Saat ini, sekitar 47% dari semua pegawai negeri di posisi senior di balai kota Paris adalah perempuan.
Menteri Layanan Publik Prancis Amelie de Montchalin mengonfirmasi lewat Twitter perihal denda pada tahun 2018 tersebut. Namun, aturan "absurd" itu akhirnya dicabut, tambahnya.
"Saya ingin denda yang dibayarkan oleh Paris untuk kasus 2018 digunakan untuk membiayai tindakan konkret guna mempromosikan peran perempuan dalam pelayanan publik. Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya!" katanya kepada wali kota Paris.
pkp/ha (AFP, AP)