1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Napi Asimilasi Berulah, Kemensos Diminta Turun Tangan

22 April 2020

Narapidana yang menjalani masa asimilasi dinilai perlu mendapat dukungan dari Kementerian Sosial melalui program-program bantuan sosial. Tindakan tegas dari kepolisian akan diberikan bagi mereka yang kembali berulah.

https://p.dw.com/p/3bFDz
Borgol Penjara
Foto ilustrasi borgol penjaraFoto: Reuters/N. Doce

Guru besar Universitas Jember Prof. Arief Amrullah mempertanyakan peran Kementerian Sosial (Kemensos) dalam situasi Bencana Nasional COVID-19. Menurutnya, Kemensos dinilai tidak berperan maksimal sehingga narapidana yang sedang menjalani masa asimilasi dan integrasi kembali berulah dengan alasan ekonomi.

"Sehubungan dengan telah diluncurkannya Kebijakan Program Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham tersebut, yang dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga mengundang untuk dipertanyakan, apakah kebijakan itu tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan ekonomi, atau berkoordinasi dengan Kementerian Sosial?" kata Arief dalam webinar 'Guru Besar Hukum Bicara Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Saat Darurat COVID-19', Rabu (23/04).

Menurut Arief, Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa bergerak sendiri. Sebab, ketika napi sudah di luar penjara, maka Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa mengawasi secara melekat lagi. Karena itu, kata Arief, butuh peran lembaga lain agar menjaga para napi tidak mengulangi perbuatannya dengan alasan perut atau faktor ekonomi.

"Kementerian Sosial segera menyalurkan semua bantuan, baik dalam Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai keputusan Presiden Joko Widodo. Memang sasaran pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial adalah untuk masyarakat bawah selama menghadapi penyakit akibat virus corona," tegas Arief.

Menurutnya, program asimilasi dari Kemenkumham sebaiknya juga dibarengi atau didukung dengan Program Jaring Pengaman Sosial khusus untuk para narapidana yang telah dikeluarkan dari LP. Sehingga bagi mereka yang mengulangi melakukan tindak pidana tidak ada alasan untuk mencari pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.

Terlebih dalam upaya mencegah berjangkitnya COVID-19 di LP, maka program Asimilasi itu merupakan pendekatan kemanusiaan yang sangat manusiawi. Apalagi jika ditunjang dengan pendekatan ekonomi.

"Sehingga program tersebut akan mencapai dua sasaran sekaligus, yaitu selain mencegah berjangkitnya atau penularan COVID-19 di antara sesama narapidana, juga akan mencegah para narapidana untuk mengulangi melakukan kejahatan," pungkas Arief.

Sanksi lebih berat

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menekankan narapidana yang bebas lewat program asimilasi karena pencegahan virus Corona (COVID-19) dan kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat, akan diberi sanksi lebih berat. Penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memperberat hukuman.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat. Kami (polisi) akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat," tegas Sigit kepada detikcom, Selasa (21/04).

Sigit juga menyampaikan tindakan tegas dan terukur tak segan-segan dilakukan polisi terhadap pelaku pidana, termasuk napi asimilasi, di masa pandemi corona. Dia meminta kepada seluruh polisi reserse untuk terus melakukan koordinasi dengan masing-masing lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah dan rumah tahanan (rutan) agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

"Dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID, apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas. Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan, agar memberikan data dan alamat tempat tinggal (napi asimilasi-red) untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," tandas Sigit.

Tingkatkan koordinasi

Diberitakan sebelumnya, aksi kriminalitas jalanan terus terjadi di sejumlah daerah. Warga khawatir kejahatan itu dilakukan oleh warga binaan yang mendapat asimilasi di tengah pandemi corona (COVID-19). Atas keresahan warga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat suara.

Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar napi itu segera dipenjara lagi.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/04).

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya. (rap/gtp)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Kemensos Diminta Turun Tangan Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi

27 Napi Berulah Lagi Setelah Dibebaskan, Kabareskrim: Sanksi Lebih Berat