1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

MUI Minta Permendag Impor Minuman Alkohol Baru Dibatalkan

8 November 2021

Mendag Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor menjadi 2,25 liter. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

https://p.dw.com/p/42i13
Majelis Ulama Indonesia
MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil AlkoholFoto: picture-alliance/Pacific Press/K.W. Rumpoko

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Seperti dilihat detikcom, Senin (08/11), pada Pasal 53 huruf d dijelaskan ketentuan pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari impor di aturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal tersebut.

Namun, pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.

"Paling banyak 2.250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mililiter) per orang," bunyi lampiran tersebut.

Batasan ini lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Dalam aturan ini, batasan minuman alkohol untuk dikonsumsi sendiri yakni 1.000 mililiter.

"Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 ml (seribu mililiter) per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter)," bunyi Pasal 27.

Desakan MUI agar Permendag 20/2021 dibatalkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan impor minuman alkohol dibatalkan. MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Permendag mengenai impor minuman alkohol (minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis di situs resmi, Senin (08/11).

Menurut Cholil, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, sambung Cholil, adanya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag Nomor 20 tahun 2021.

Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak. Berdasarkan catatan Cholil, Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Menurut Cholil, peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri, dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

"Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan" kata Cholil. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Bawa Miras dari Luar Negeri Kini Boleh 2 Liter

MUI Minta Aturan Mendag soal Peningkatan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan