1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Mengapa Kasus COVID-19 Tetap Melaju Meski Ada PSBB?

12 Mei 2020

Presiden Jokowi meminta evaluasi penerapan PSBB karena beberapa daerah tetap memiliki penambahan kasus COVID-19 meski ada PSBB. Jokowi juga tanggapi wacana pelonggaran PSBB agar tak terburu-buru dan harus berdasar data.

https://p.dw.com/p/3c3u1
Warga berjaga jarak dan memakai masker saat antre menerima beras di Jakarta
Warga berjaga jarak saat mengantre menerima pembagian beras di JakartaFoto: Reuters/A. D. Ulfiana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dievaluasi secara detail. Sebab, gambaran nyata efektivitas PSBB untuk menekan laju penularan COVID-19 disebut Jokowi berbeda-beda di tiap daerah.

"Kita ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah baik yang menerapkan PSBB maupun yang tidak," ujar Jokowi mengawali rapat terbatas yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2020).

Jokowi mengatakan ada beberapa daerah yang memiliki penambahan kasus terus-menerus meskipun sudah menetapkan peraturan PSBB. Jokowi meminta jajarannya fokus pada daerah seperti ini.

"Juga ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB. Ini juga hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi ada apa, kenapa," tegas Jokowi.

Jokowi meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berfokus di Jawa. Arahan Jokowi itu merujuk pada data kasus positif dan kasus kematian yang masih tinggi di 5 provinsi di Pulau Jawa.

"Saya minta Gugus Tugas untuk memastikan pengendalian COVID di 5 provinsi Pulau Jawa ini betul-betul dilakukan secara efektif, terutama dalam waktu 2 minggu ke depan ini, kesempatan kita mungkin sampai lebaran itu harus betul-betul kita gunakan," kata Jokowi.

Jokowi peringatkan jangan terburu-buru longgarkan PSBB

Sementara itu, pada Senin (11/5) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan langkah untuk mengizinkan kelompok usia muda beraktivitas kembali di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat yang akan diberi izin untuk beraktivitas kembali adalah yang berusia 45 tahun ke bawah.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan hal itu untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Kelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit.

Namun, hari ini Selasa (12/5) Jokowi meminta agar pelonggaran PSBB tak tergesa-gesa. Dia meminta pelonggaran dilakukan secara hati-hati.

"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semuanya didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," kata Jokowi memberikan penegasan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengemukakan pemerintah sedang memikirkan relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB. Pemerintah menilai, bila masyarakat terlalu dikekang, dapat timbul stres yang akhirnya berdampak menurunkan imunitas serta membuat tubuh menjadi lemah.

"Kita tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung melalui akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (2/5).

(pkp/gtp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Jokowi Ungkap Ada Daerah Laju Penambahan COVID-nya Tetap Meski Ada PSBB

Gugus Tugas Siapkan Pelonggaran Berdasar Usia, Jokowi Minta Tak Tergesa