Mantan Manajer Kampanye Trump Divonis Hukuman Penjara
8 Maret 2019Paul Manafort, mantan manajer kampanye Presiden AS Donald Trump, dijatuhi hukuman penjara 47 bulan, Kamis (07/03). Putusan itu merupakan pukulan berat bagi pemerintah dan hukuman penjara terberat yang dijatuhkan kepada orang-orang yang pernah ada di lingkaran dalam presiden.
Kejahatan itu terungkap selama investigasi penasihat khusus Robert Mueller tentang peran Rusia dalam pemilu presiden 2016.
Manafort, seorang konsultan politik veteran Partai Republik, dinyatakan bersalah atas lima tuduhan penipuan pajak, dua tuduhan penipuan bank dan satu tuduhan merahasiakan kepemilikan rekening bank asing. Selain hukuman penjara, mantan ajudan Trump ini harus membayar denda US$ 50.000 atau sekitar 716 juta Rupiah dan ganti rugi lebih dari US$ 24 juta.
Namun masalah hukum Manafort belum berakhir. Dia masih harus menanti hukuman dalam kasus kedua di Washington minggu depan, di mana dia mengaku bersalah atas dua tuduhan konspirasi dan mempengaruhi saksi. Hukuman maksimum adalah 10 tahun.
Kemungkinan pengampunan
Manafort menjabat sebagai ketua kampanye Trump 2016 selama dua bulan. Penyelidik mulai memeriksa Manafort ketika diketahui bahwa ia telah menghadiri pertemuan dengan orang-orang Rusia pada Juni 2016 di Trump Tower, New York. Pihak Rusia saat itu berjanji menemukan "berita buruk" tentang saingan politik Trump, Hillary Clinton.
Sejak Manafort divonis, Trump telah memanggilnya "orang baik" dan lewat akun Twitter Trump menulis bahwa tuduhan terhadapnya berkaitan dengan bisnis Manafort bertahun-tahun sebelum ia terlibat dengan kampanye 2016.
Pada November lalu, Trump mengatakan dia tidak mengesampingkan kemungkinan memberikan pengampunan presiden kepada mantan ajudannya. Paul Manafort menjadi orang pertama dari 34 orang dan tiga perusahaan yang dituntut oleh Mueller untuk diadili.
vlz/hp (AFP, AP, Reuters, dpa)