Mahfud Md: Pak Jusuf Kalla Tak Bermaksud Menuding
15 Februari 2021Menko Polhukam Mahfud Md merespons penyataan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), yang mempertanyakan cara agar masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Mahfud Md menganggap pernyataan tersebut sebagai ekspresi dilema.
"Pertanyaan Pak JK tentang 'Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi' harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orang mengritik sering ada yang melaporkan ke polisi dan polisi wajib merespons," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (14/02).
Menurut Mahfud, pernyataan JK tersebut tidak bermaksud menuding pada zaman pemerintah sekarang, jika mengkritik, dipanggil polisi. Mahfud menilai hal itu sudah terjadi sejak dulu, misalnya pada saat JK masih menjabat Wakil Presiden. Contohnya dugaan kasus ujaran kebencian Saracen.
"Jadi Pak JK tak bermaksud menuding, zaman pemerintah sekarang ini kalau mengritik dipanggil polisi. Tapi itu terjadi sejak dulu karena selalu ada yang melapor ke polisi. Faktanya sejak Pak JK masih jadi Wapres periode I juga ada kasus Saracen dan Muslim Cyber Army. Ada juga akun Piyungan," tulis Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut kasus putri JK yang melaporkan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Mahfud menilai laporan tersebut sebagai laporan antarsesama warga negara.
"Apalagi baru-baru ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaean, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi karena dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan-laporan ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adalah ekspresi dilema kita," sambungnya.
PPP: Setiap kritik perlu ditelaah
Sementara itu, menurut PPP, setiap kritik juga perlu ditelaah, apakah murni kritik atau bercampur dugaan ujaran kebencian hingga hoaks.
"Dari sisi aparatur penegak hukum juga musti ada evaluasi kritis secara internal terhadap proses-proses hukum yang selama ini dijalankan," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin (15/02).
"Misalnya membawa paksa orang ke kantor polisi dan setelah ditanya-tanya 24 jam, dilepas tanpa kejelasan proses hukum selanjutnya. Padahal, kalaupun diproses tidak harus dengan membawa paksa, tapi bisa dengan surat panggilan biasa untuk diminta klarifikasi," sambungnya.
Anggota Komisi III DPR itu menilai Polri juga perlu menerapkan SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 secara konsisten. Khususnya poin yang menekankan soal pendekatan persuasif yang bersifat keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Arsul menilai pernyataan JK yang mempertanyakan cara mengkritik tanpa dipolisikan tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, pernyataan itu harus juga dijadikan pelajaran oleh semua pihak.
"Semua pihak perlu, apakah elemen masyarakat pengkritik maupun Polri sebagai penegak hukum perlu mengambil pelajaran dari apa-apa yang telah terjadi atau berlangsung. Yang perlu dilihat kembali oleh elemen masyarakat pengkritik adalah apakah kritik-kritik yang selama ini dilakukan oleh mereka yang berseberangan dengan pemerintah merupakan murni kritik atau dicampurkan dengan ujaran kebencian, hoax, provokasi, bahkan gerakan mengajak untuk menjatuhkan pemerintahan secara inkonstitusional," ucapnya.
Sebelumnya, Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi. Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik.
"Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua," kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/02).
JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.
"Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik," tandasnya. (Ed: rap/pkp)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Mahfud MD Respons JK Singgung Laporan Putri JK Terhadap Ferdinand
Respons JK PPP Bicar soal Kritik Campur Ujaran Kebencian hingga Provokasi