Laporan Amnesty International soal Hukuman Mati
28 Maret 2011Menurut Amnesty International jumlah hukuman mati di seluruh dunia berkurang tahun lalu. Di samping itu organisasi itu memperkirakan, tahun lalu ribuan orang dijatuhi hukuman mati di Cina. Itu lebih banyak dari jumlah seluruhnya angka hukuman mati dari negara-negara lainnya di dunia. Di negara-negara lain, jumlah totalnya 527. Di Cina, pelaku pelanggaran kecil juga dapat dijatuhi hukuman mati. Jadi tidak hanya pembunuhan, melainkan juga korupsi dan kejahatan kecil di bidang ekonomi.
Orang perlu hukuman mati sebagai ancaman agar tidak ada yang melakukan pelanggaran, demikian alasan resmi pemerintah. Di jalan-jalan ibukota Beijing, pemerintah mendapat banyak dukungan. Misalnya dari seorang pejalan kaki, yang mengatakan, hukuman mati diperlukan. Kalau tidak, masyarakat akan terlalu kacau-balau. Terutama korupsi yang meraja-lela di Cina menyebabkan kemarahan rakyat.
Perubahan dalam 30 Tahun Terakhir
Walaupun hukuman mati di Cina jumlahnya sangat banyak, perubahan dalam pelaksanaannya juga ada dalam 30 tahun terakhir, sejak negara itu membuka diri. Dulu, hukuman tembak dilaksanakan di depan umum. Tetapi sejak 1980-an dilarang, karena merusak citra negara. Di masa kini, hukuman dilaksanakan di sel penjara atau di bus yang spesial disiapkan untuk itu. Demikian dilaporkan organisasi pertolongan narapidana "Dui Hua" yang berkantor di California, AS. Sekarang suntikan racun juga semakin sering menggantikan tembakan peluru.
Sejak mahkamah tertinggi harus memeriksa setiap hukuman mati mulai tahun 2007 lalu, jumlahnya juga berkurang. Demikian dikatakan pakar hukum Liu Renwen dari Akademi Ilmu-Ilmu Sosial Cina. Ia menjelaskan, cara itu bertujuan agar keputusan hukuman mati di semua propinsi tidak dijatuhkan dengan mudah, sehingga jumlah hukuman berkurang.
Rahasia Negara
Jumlah tepat hukuman mati dijaga ketat di Cina. Para pakar juga membicarakannya secara rahasia, karena takut menghadapi kesulitan. Organisasi seperti Dui Hua memperkirakan, dalam 10 tahun terakhir, jumlahnya berkurang 50%. Awalnya 10.000 per tahun. Rupanya, pemerintah juga berniat untuk terus menurunkan jumlah hukuman. Tetapi penghapusan sepenuhnya hukuman mati membutuhkan syarat dan kondisi tertentu yang sampai sekarang belum ada. Demikian keterangan pemerintah
Juga profesor Liu Renwen, yang menentang hukuman mati, tidak melihat kemungkinan itu. Ia menjelaskan, "Undang-undang harus mencerminkan nilai-nilai harmonis masyarakat, juga keinginan dan tuntutan mayoritas masyarakat. Jadi hukuman mati hanya dapat dikurangi secara bertahap, tidak bisa mendadak."
Reformasi Hukuman Mati
Sebulan lalu, sebuah reformasi hukuman mati diresmikan. Dulu, 68 pelanggaran diancam hukuman mati. Sekarang jumlahnya menjadi 55. Yang tidak lagi diancam hukuman terberat itu, antara lain penyelundupan hewan langka dan pencurian benda arkeologis. Namun aktivis HAM memperkirakan, reformasi itu tidak akan mempengaruhi jumlah hukuman mati. Karena untuk banyak pelanggaran yang sekarang dicoret dari daftar, hukuman mati sudah tidak dijatuhkan lagi dalam beberapa tahun belakangan.
Di samping Cina, Amnesty International menyatakan kekhawatiran atas Malysia, di mana 114 hukuman mati dijatuhkan tahun lalu. Lebih dari separuhnya terhadap kriminalitas menyangkut obat-obat terlarang. Di Iran, Pakistan, Arab Saudi, Sudan dan Uni Emirat Arab, tahun lalu hukuman mati tetap dijatuhkan kepada anak-anak di bawah usia dewasa, padahal itu sudah dilarang dalam kesepakatan HAM internasional. Setelah Cina, Iran menduduki peringkat kedua dengan sedikitnya 252 hukuman mati. Korea Utara, sedikitnya 60, Yaman sedikitnya 53, AS 46 hukuman mati dan Arab Saudi, sedikitnya 27.
Ruth Kirchner / Marjory Linardy
Editor: Hendra Pasuhuk