1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Langkah MUI Sebelum Tetapkan Fatwa Halal Vaksin Corona

20 Oktober 2020

Komisi Fatwa MUI sedang melakukan uji halal vaksin dari beberapa perusahaan, salah satunya Sinovac. Jika semua vaksin dinyatakan tidak halal, MUI akan memberikan ketentuan vaksin bisa digunakan lantaran keadaan darurat.

https://p.dw.com/p/3kA0H
Indonesia MUI
Foto: picture-alliance/Pacific Press/K.W. Rumpoko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya agar cermat menyampaikan informasi soal vaksin COVID-19 terutama soal halal dan haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan sejumlah prosedur untuk memberikan fatwa soal penggunaan vaksin.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan saat ini perwakilan Komisi Fatwa sedang melakukan uji halal vaksin dari perusahaan Cina, Sinovac. Sehingga, hasilnya belum bisa diketahui.

"Kan sekarang lagi ke Beijing dua hari yang lalu satu perwakilan komisi fatwa lalu ada BPOM. Sedang diproses di sana, dikarantina dulu di sana sebelum melaksanakan tugas," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (19/10).

Hasanuddin mengatakan saat ini pihaknya masih menguji beberapa perusahaan vaksin. Sehingga jika satu vaksin dinyatakan tidak halal, uji akan dilakukan ke vaksin berikutnya.

"Ya tunggu dulu kan ada beberapa negara yang menawarkan vaksin itu. Ini yang ke Cina sedang diproses salah satunya. Taruh lah di Cina ternyata haram atau tidak halal, apakah langsung dinyatakan boleh digunakan karena darurat, ya cari yang lain dulu, dari negara lain ada yang halal nggak," katanya.

Namun demikian, apabila semua vaksin yang telah diuji tidak ada yang halal, maka MUI akan memberikan ketentuan. Seperti vaksin bisa digunakan lantaran keadaan darurat sampai ditemukan vaksin yang halal.

"Jadi kalau satunya-satunya yang produksi vaksinnya itu hanya Cina ternyata negara lain yang memproduksi vaksin ada unsur haram di situ bisa memfatwakan seperti itu, boleh menggunakan vaksin tersebut untuk sementara karena alasan darurat sebelum ada vaksin yang halal. Tapi kalau ada pilihan belum bisa difatwakan seperti itu," jelasnya.

Minta pemerintah transparan

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan meminta agar pemerintah menggunakan vaksin COVID-19 yang telah direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Iwan menyebut langkah tersebut adalah salah satu upaya untuk menjamin keamanan dan efektivitas vaksin apabila disuntikkan kepada manusia.

"Vaksin harus terbukti aman dan efektif sebelum diberikan pada masyarakat umum. Saat ini belum ada vaksin yang sudah disarankan WHO untuk penggunaan di masyarakat umum. Beberapa negara memang sudah memberikan EUA (Emergency Use Authorization) untuk pemberian vaksin pada kelompok terbatas. Pemerintah perlu berdiskusi secara intensif dengan para pakar untuk penelaahan keamanan dan efektivitas vaksin," kata Iwan kepada wartawan, Senin (19/10).

Namun demikian, Iwan mengatakan WHO hanya memberikan rekomendasi, keputusan ada di masing-masing negara. Iwan menyebut saat ini belum ada hasil uji klinis fase 3 vaksin di jurnal ilmiah.

Lebih lanjut, Iwan berharap pemerintah transparan dengan hasil uji klinis vaksin. Dia menyebut saat ini para pakar belum memperoleh hasil uji klinis fase 3 vaksin yang dilakukan pemerintah dengan sejumlah perusahaan pengadaan vaksin.

"Pemerintah juga harus transparan ke para pakar dan masyarakat tentang hasil uji klinis vaksin-vaksin tersebut. Para pakar sudah meminta informasi tentang hasil uji klinis ke 3 vaksin tersebut, tapi belum dapat informasinya," tutur Iwan. (Ed: rap/gtp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Begini Langkah MUI Sebelum Tetapkan Fatwa Halal atau Haram Vaksin COVID

Pakar Minta Pemerintah Transparan soal Hasil Uji Klinis Vaksin Corona